Konsepsi Pengaturan Asuransi Hewan Peliharaan di Indonesia
Abstract
Seiring tuntutan zaman mulai bermunculan jenis-jenis asuransi yang tidak hanya mengcover hal-hal dasar seperti jiwa, kesehatan, kebakaran namun juga mengcover hal-hal yang khusus untuk kegiatan atau objek tertentu baik yang lazim sampai yang tidak lazim salah satu contohnya adalah asuransi hewan peliharaan. Di mancanegara asuransi hewan peliharaan sudah bukanlah hal yang asing. Terlebih lagi di beberapa negara seperti Perancis dan Jepang telah memiliki regulasi mengenai perlindungan terhadap hewan baik hewan secara umum maupun hewan peliharaan. Saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai asuransi hewan peliharaan namun dalam prakteknya telah dilakukan pengasuransian hewan peliharaan, sehingga perjanjian asuransi hewan peliharaan tanpa aturan khusus ini hanya didasarkan pada aturan-aturan dan asas-asas umum perjanjian yang salah satunya adalah asas konsensualisme (kesepakatan) seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu kesatu, apakah perjanjian asuransi hewan peliharaan yang hanya berdasarkan asas konsensualisme memiliki kekuatan hukum; kedua, bagaimana pengaturan asuransi hewan peliharaan di negara lain; ketiga, bagaimana konsepsi kedepan tentang pengaturan asuransi hewan peliharaan di Indonesia. Tujuan dari penulisan skripsi ini yang kesatu, untuk memahami dan menganalisa kekuatan hukum perjanjian asuransi hewan peliharaan yang hanya berdasarkan asas konsensualisme; kedua untuk memahami dan menganalisa pengaturan asuransi hewan peliharaan di negara lain; ketiga, menemukan dan menganalisa konsepsi kedepan tentang pengaturan asuransi hewan peliharaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan hukum dan bahan non hukum, serta melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, dan pada akhirnya memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang berupa kesimpulan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang relevan dengan apa yang dibahas.
Hasil dari skripsi ini yaitu perjanjian yang hanya berdasarkan asas konsensualisme, telah memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Asuransi hewan peliharaan baru berkembang di Indonesia sehingga belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Asuransi hewan peliharaan sudah lebih dahulu berkembang di Jepang dan Perancis. Jepang mengklasifikasikan asuransi hewan peliharaan sebagai Non-Life Insurance dan masih menganggap bahwa hewan adalah benda. Perancis mengklasifikasikan asuransi hewan peliharaan sebagai Non-Life Insurance. Asuransi hewan peliharaan di Perancis biasanya tergabung dalam asuransi multi-resiko tempat tinggal. Perancis sudah tidak menganggap hewan sebagai hanya sekedar benda, melainkan makhluk hidup. Indonesia membutuhkan peraturan khusus yang mengatur tentang asuransi hewan peliharaan agar setidaktidaknya terdapat pedoman yang mengatur tentang hal-hal minimal apa sajakah yang harus dituangkan ataupun dilarang dalam perjanjian, hewan peliharaan apa sajakah yang dapat diperjanjikan, kategori jenis-jenis asuransi hewan peliharaan yang dapat ditawarkan, referensi besaran premi asuransi hewan peliharaan dan lainnya.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: kesatu, perjanjian asuransi hewan peliharaan yang hanya berdasarkan asas konsensualisme adalah sah dan mengikat apabila telah memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan; kedua, Jepang dan Perancis mengklasifikasikan asuransi hewan peliharaan sebagai Non-Life Insurance yang biasanya digabung dengan asuransi multi-resiko untuk tempat tinggal; ketiga, Indonesia membutuhkan peraturan khusus yang mengatur tentang asuransi hewan peliharaan agar setidak-tidaknya terdapat pedoman yang mengatur tentang hal-hal minimal apa sajakah yang harus dituangkan ataupun dilarang dalam perjanjian, hewan peliharaan apa sajakah yang dapat diperjanjikan, kategori jenis-jenis asuransi hewan peliharaan yang dapat ditawarkan, referensi besaran premi asuransi hewan peliharaan dan lainnya.
Saran dari skripsi ini yaitu: kesatu, Indonesia seharusnya membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur tentang asuransi hewan peliharaan agar setidaktidaknya terdapat pedoman yang mengatur tentang hal-hal minimal apa sajakah yang harus dituangkan ataupun dilarang dalam perjanjian, hewan peliharaan apa sajakah yang dapat diperjanjikan, kategori jenis-jenis asuransi hewan peliharaan yang dapat ditawarkan, referensi besaran premi asuransi hewan peliharaan dan lainnya. Peraturan khusus mengenai asuransi hewan peliharaan dapat berupa peraturan menteri atau bentuk peraturan lainnya; kedua, Indonesia seharusnya membentuk suatu peraturan-peraturan pendukung yang dapat mendukung pelaksanaan asuransi hewan peliharaan serta lebih menjamin kesejahteraan hewan di Indonesia. Peraturan pendukung ini dapat mengadopsi konsep-konsep peraturan yang ada di negara lain seperti peraturan mengenai kesejahteraan hewan, peraturan mengenai hewan yang dilarang untuk masuk ke wilayah Indonesia (seperti The Dangerous Dog Law) serta peraturan yang mewajibkan pemilik hewan peliharaan untuk meregistrasikan hewan peliharaannya yang ditandai dengan pemberian tattoo ataupun chip pada hewan, serta peraturan perundang-undangan lain yang dirasa perlu oleh pembuat undang-undang.
Collections
- MT-Science of Law [333]