dc.description.abstract | Mengacu pada penjelasan Bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan pemberian kredit Pemilikan Rumah (KPR) ada beberapa
tahap yang harus dilalui oleh calon debitur antara lain :
a. Tahap Pra Realisasi
b. Tahap Realisasi
c. Tahap Post Realisasi
2. Langkah- Langkah Permohonan Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Jember :
a. Mengisi Formulir Permohonan Kredit Pemilikan Rumah
b. Menyerahkan Dokumen yang diperlukan, seperti:
4. Bagi pegawai/karyawan yaitu :
a. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto pemohon dan
pasangan.
b. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga,
fotocopy surat nikah/cerai.
c. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan, fotocopy SK
pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja.
d. Fotocopy SPT pph ps.21 untuk kredit >Rp. 50.000.000 s/d Rp.
100.000.000
e. Fotocopy NPWP bagi setiap kredit >Rp.100.000.000
f. Fotocopy rekening koran tabungan/Girodi Bank BTN/Bank lain.
g. Fotocopy sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan IMB.
5. Bagi Wiraswasta, yaitu:
a. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto pemohon dan
pasangan.
b. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga,
fotocopy surat nikah/cerai.
76
77
c. Fotocopy akta pendirian perusahaan berikut perubshsn terakhir,
SIUP, TDP, dan surat keterangan domisili serta laporan pembukuan
/catatan hasil usaha (minimal 3 bulan terakhir).
d. Fotocopy SPT pph ps.21 untuk kredit >Rp. 50.000.000 s/d Rp.
100.000.000
e. Fotocopy NPWP bagi setiap kredit >Rp.100.000.000
f. Fotocopy rekening koran tabungan/Girodi Bank BTN/Bank lain.
g. Fotocopy sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan IMB.
6. Bagi Profesional, yaitu :
a. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto pemohon dan
pasangan.
b. Fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy kartu keluarga,
fotocopy surat nikah/cerai.
c. Fotocopy ijin praktek dan catatan hasil usaha (minimal 3 bulan
terakhir).
d. Fotocopy SPT pph ps.21 untuk kredit >Rp. 50.000.000 s/d Rp.
100.000.000
e. Fotocopy NPWP bagi setiap kredit >Rp.100.000.000
f. Fotocopy rekening koran tabungan/Girodi Bank BTN/Bank lain.
g. Fotocopy sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan IMB.
3. Pencairan/ Realisasi
Merupakan proses administrasi sesudah dilakukan perjanjian kredit
yaitu pembentukan master debitur (ada pada komputer) berdasarkan SPD-
5 KPR dan pada tahap ini pemohon menandatangani surat perjanjian KPR
didepan notaris untuk mencegah terjadinya wan prestasi.
4. Sistem Pembayaran Kredit Pemilikan Rumah
Sistem Pembayaran Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Jember adalah dengan cara AGF Transfer dan
Potong Gaji. AGF Transfer yaitu system pembayaran langsung didebet
dari tabungan pemohon sebesar angsuran setiap tanggal 7 setiap bulan.
78
Apabila saldo kurang dari angsuran maka system tidak mau mendebet
tabungan dan nasabah tersebut dianggap menunggak dan akan dikenakan
denda. Sedangkan Potong Gaji yaitu system pembayaran angsuran untuk
pemohon yang instansinya telah kerja sama dengan Bank Tabungan
Negara Cabang Jember dan Pemotongan Gaji dilakukan oleh Bendahara
perusahaan setiap bulannya | en_US |