Prosedur Penerimaan Kas Atas Piutang Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jember
Abstract
Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha MilikDaerah (BUMD) yang salah satunya bergerak dibidang jasa. Perusahaan ini mengelolah sumber daya alam menjadi salah satu kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat sekitarnya. Dengan kegiatan utama PDAM ini adalah mendistribusikan dan menjual air kepada masyarakat (pelanggan) dengan sistem rekening bulan ini ditagih pada bulan berikutnya. Tagihan inilah yang mengkibatkan timbulnya piutang pada PDAM.
2. Prosedur Penerimaan Kas Atas Piutang Rekening Air Sumber penerimaan kas di dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Jember ini sebagian besar berasal dari pelunasan piutang dari setiap pelanggan, karena kegiatan pokok perusahaan ini menjual air bersih yang dijual melalui penjualan secara kredit. Dalam Pengendalian Internal yang Baik prosedur penerimaan kas dari piutang harus menjamin diterimanya kas dari pelanggan oleh perusahaan, bukan oleh karyawan yang tidak berhak menerimanya.
a. Bagian Yang Terkait
1. Sub Bagian Pembukuan
2. Sub Bagian Kas
3. Kasir
4. Sub Bagian Rekening/PDE
5. Sub Bagian Penagihan
6. Sub Bagian Pembaca Meter
7. Bagian Outsourcing
b. Dokumen Yang Digunakan
1. DSML (Daftar Stan Meter Langganan)
2. DRDA (Daftar Rekening Air Ditagihkan)
3. LPPA (Laporan Penagihan Penagih Air)
4. Bukti Setor Bank
5. JPK (Jurnal Penerimaan Kas)
6. Buku Besar
7. JRA (Jurnal Rekening Air)
8. PPOB (Payment Point On Bank)
c. Alur Penerimaan Kas Atas Piutang Rekening Air
Bagian Outsourcing terjun kelapangan untuk membaca dan mencatat meter air tiap unit. Lalu dilaporan kepada bagian langganan
untuk dibuat DSML, DSML di berikan kepada sub bagian penaggihan untuk membuat DRDA. Sub bagian PDE membuat JRA setelah menerima file master_p dari bagian langganan. Untuk pembbayaran taihan dapat dilakukan secara online maupun
secara langsung. Pembayaran dilakukan setelah sebulan pemakaian. Pembayaran secara langsung dilakukan kepada pelanggan yang tidak membayar tagihan selama ≥ 2 bulan, jika kurang dari itu bisa melakukan pembayaran secara online sesuai dengan provider yang memiliki aplikasi pembayaran tagihan.
Collections
- DP-Accounting [658]