Show simple item record

dc.contributor.authorMar’atus Sholihati
dc.date.accessioned2013-12-16T08:07:27Z
dc.date.available2013-12-16T08:07:27Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM090803102012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9228
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata tanggal 1 September 2012 s/d 30 September 2012 pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Jember bahwa dalam Pelaksanaan Administrasi Program Pensiun Tunjangan Veteran yang dipelajari selama kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah : 1. Pengajuan Tunjangan Veteran Prosedur Pengajuan Veteran dilakukan di Kanminvetcad yang bertugas memproses penerbitan surat keputusan tunjangan veteran dengan melalui berbagai persyaratan yang ditentukan kanminvetcad kemudian diproses sesuai prosedur dan didistibusikan ke masing-masing lokasi atau bagian yang dibutuhkan sesuai ketentuan, kemudian dilajutkan di PT. Taspen (Persero) 2. Permohonan Pembayaran Klaim Penerima Tunjangan Veteran. a. Peserta b. Costumer Service 1 (CS 1) c. Costumer Service 2 d. Pelaksana DPP e. Pelaksana I Penetapan Klaim f. Pelaksana II Penetapan Klaim g. Kepala Seksi Penetapan Klaim h. Lembar Perhitungan hak dan data-data peserta yang telah diotorisasi oleh Kepala Seksi Penetapan Klaim dam Kepala Seksi Keuangan akan dicocokan kembali oleh Pelaksana II Penetapan Klaim. Data-data peserta dan SPP lembar ketiga akan diserahkan ke pelaksana DPP (Dosir) untuk diarsipkan, sedangkan lembar perhitungan hak akan diserahkan kepada Bagian Keuangan untuk dilakukan percetakaan voucher dan pembayaran. 3. Keabsahan Dokumen Penerima Tunjangan Veteran Keabsahan Dokumen Penerima Tunjangan Veteran adalah kegiatan memeriksa data yang ada apakah data tersebut sama dan tidak ada pemalsuan atau kekeliruan, agar tidak terjadi kerugian dari berbagai pihak yang nanti akan merugikan. Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan PT. Taspen (Persero) antara lain adalah penelitian keabsahan a. Penelitian Surat Keputusan Tunjangan Veteran oleh Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) 1) Melakukan cek silang antara fotokopi formulir usulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Veteran yang berada pada yang bersangkutan dengan Surat Keputusan asli Tunjangan Veteran. 2) Semua data yang tercantum pada Surat Keputusan Tunjangan Veteran harus sama dengan yang tercantum pada daftar nominatif dan Surat Keputusan Penganugrahan Gelar Kehormatan Veteran 3) Cap/stempel pada Surat Keputusan Tunjangan Veteran harus dibubuhkan dengan pasfoto penerima Tunjangan Veteran yang bersangkutan dan harus cocok dengan tanda tangan penerbit Surat Keputusan Tunjangan Veteran 4) Nama, NPV pokok tunjangan yang tertera pada asli petikan Surat Keputusan Tunjangan Veteran, daftar nominatif, dan asli Surat Keputusan pe nganugerahan Gelar Kehormatan tidak diperoleh adanya cacaat tulis b. Penelitian Surat Nikah Permohonan pembayaran Tunjangan Veteran yang tidak melampirkan surat nikah tetapi melampirkan Duplikat/Kutipan Akta Nikah maka penerbitan Duplikat Akta Nikah harus sesuai dengan pasal 31 ayat (1) Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 1990, sedangkan yang beragama non Islam pengesahannya oleh pejabat yang berwenang (Pejabat pada Kantor Catatan Sipil) c. Penelitian Fisik 1) Melaksanakan pengujian secara administratif persyaratan pembayaran dan melakukan wawancara terhadap calon penerima Tunjangan Veteran, agar pembayaran tepat sasaran yaitu dibayarkan kepada yang berhak. 2) Apabila wawancara masih ditemukan keraguan terhadap calon penerima Tunjangan Veteran, Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) dapat melakukan penelitian secara langsung ke lapangan 4. Pembayaran Klaim Tunjangan Veteran Setelah melakukan pengajuan SPP Klaim peserta dan SPP tersebut memenuhi syarat, maka dilakukan pembayaran Klaim peserta yang menerima tunjangan veteran dengan cara sebagai berikut: a. Pembayaran pensiun secara langsung (SPP Klaim Langsung) Pembayaran pensiun ini dilakukan kepada peserta pensiun yang datang ke Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Cabang Jember. Pembayarannya dilakukan langsung di Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Cabang Jember tanpa melalui Bank, peserta langsung menerima pembayarannya secara langsung. b. Pembayaran Pensiun Secara tidak langsung (SPP Klaim tidak langsung) Pembayaran pensiun ini dilakukan kepada peserta yang mengajukan Klaim pensiun melalui Bank dan Kantor Pos, apabila memenuhi syarat maka pembayaran hak dilakukan dengan cara tranfer ke rekening giro atau tabungan yang bersangkutan pada Bank (Bank Pemerintah dan Bank Swasta yang bekerja sama dengan Taspen) atau melalui cek pos sehingga peserta klaim tidak dipunggut biaya Adapun proses pada Seksi Keuangan kedua pembayaran klaim sama yang membedakan hanya secara langsung dan tidak langsung sebagai berikut: 1) Verikator (Petugas Seksi Keuangan) menerima Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen lainnya di seksi pelayanan, petugas ini akan melakukan pengecekan ulang terhadap semua data yang diisikan dalam formulir dan besarnya pensiun yang akan dibayarkan melalui perhitungan secara manual, 2) Kepala Seksi Keuangan mengesahkan dan menandatangani Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan semua dokumen yang telah diteliti oleh verifikator 3) Kasir akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tercantum pada LPH dan memberikan stempel lunas, setelah itu melakukan posting transaksi ke dalam buku harian kas dan menyerahkan LPH ke Seksi Administrasi Keuanganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803102012;
dc.subjectADMINISTRASI PROGRAM PENSIUNen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PROGRAM PENSIUN TUNJANGAN VETERAN PADA PT. TASPEN (en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record