dc.description.abstract | Desa merupakan tingkat struktur pemerintahan paling rendah yang diakui
dalam sistem pemerintahan Indonesia. Saat ini desa mendapatkan perhatian
khusus dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa bahwa pemerintah desa telah diberi kewenangan lebih untuk
mengatur dan membangun desa sesuai dengan aspirasi masyarakat desa itu
sendiri. Dari segi pendanaan desa juga telah mendapatkan dana yang cukup besar
dari berbagai sumber seperti DD, ADD, dana restribusi hasil pajak dan
pendapatan asli yang dimiliki oleh desa. apabila semua itu dijumlahkan maka
jumlahnya cukup besar. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan yang
didapat oleh pemerintah desa yang berasal dari APBD kabupten. Dana ADD
diperuntukkan sebagai dana operasional pemerintah desa dan pembangunan desa
dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Wonoasri.
Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti pada Desa Wonoasri
yang dikabarkan oleh media Radar Jember pada tanggal 15-10-2016 dengan
headline “Wonoasri, Desa Pertama di Jember dengan Transparansi Publik”.
Peneliti tertarik tentang bagaimana transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan
oleh pemerintah Desa Wonoasri dalam mengelola keuangan khususnya dalam
mengelola ADD pada tahun anggararan 2017. Penelitian tentang transparansi dan
akuntabilitas ini juga karena telah banyaknya kasus penyelewengan keuangan
desa oleh beberapa oknum pemerintah desa dengan tujuan memperkaya diri
sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Wringintelu Kecamatan Puger Kabupaten
Jember terjadi penyelewengan dana ADD pada tahun anggaran 2014 dan 2015,
DD 2015, Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) 2013,2014,2015, dan laporan
pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 yang
diduga fiktif. Di Desa Wringintelu oknum kepala desa yang berinisial SB
melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menyelewengkan keuangan desa
untuk memperkaya diri sendiri. Beberapa contoh kasus penyelewengan
membuktikan bahwa asas transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk
ditegakkan. Semakin transparan dan baiknya akuntabilitas yang dilakukan oleh
pemerintah desa bisa dijadikan sebagai salah satu indikator bahwa
penyelenggaraan pemerintahan telah berjalan dengan baik begitu pula terkait
dengan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu peneliti ingin membuktikan
bagaimana transpaansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh pemerintah Desa
Wonoasri kecamatan Tempurejo dalam mengelola ADD pada anggaran 2017.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang mengacu
pada data primer dan data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan oleh
pemerintah desa Wonoasri dalam mengelola ADD tahun anggran 2017. Fokus
penelitian ini adalah metode yang digunakan oleh pemerintah desa Wonoasri
untuk melaksanakan asas transparan dan asas akuntabilitas baik kepada
Pemerintah Kabupaten maupun kepada masyarakat desa selaku pemberi amanah
kepada unsur pemerintah desa untuk mengelola sumber pendapatan desa termasuk
mengelola ADD. Teknik pengumpulan data dihimpun melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metode analisis data
interaktif dengan mengacu pada model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Wonoasri telah
mengelola keuangan desa terutama ADD dengan baik dan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Pemerintah Desa Wonoasri menjunjung tinggi asas transparansi dan
akuntabilitas. Mulai dari awal yaitu tahap perencanaan pemerintah Desa Wonoasri
telah bersinergi dengan Badan Perwakilan Desa untuk melibatkan masyarakat
secara langsung merencanakan pembangunan yang akan dilakukan pada tahun
anggaran berikutnya sehingga masyarakat dapat mengaspirasikan keinginannya
secara langsung. Begitu pula pada tahap pelaksanaan masyarakat dalam beberapa
kegiatan dilibatkan dalam pembangunan sebagai pekerja dan juga masyarakat
dapat memantau secara langsung pekerjaan dari pembangunan karena lokasi
pembangunan berada di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat desa
dapat melihat langsung proses pembangunan. Untuk proses pertanggungjawaban
pemerintah desa memaparkn semua yang telah dilakukan kepada BPD sebagai
perwakilan dari masyarakat dalam forum rapat pertanggungjawaban kepala desa
tentang APBDes yang dilakukan pada akhir periode anggaran. Dalam forum
tersebut terjadi pembahasan panjang karena akan dilakukan evaluasi secara detail
setiap laporan realisasi program yang dijalankan oleh pemerintah desa oleh BPD.
BPD akan melihat antara laporan dengan kenyataannya di lapangan serta meminta
tanggapan masyarakat terhadap program yang telah direalisasikan serta dievaluasi
apakah realisasi program kerja sesuai dengan rencana yng telah ditetapkan
sebelumnya. Begitu laporan terhadap BPD dianggap telah selesai dan evaluiasi
telah diterima maka laporan pertanggungjawaban tersebut akan dilaporkan kepada
bupati melalui pemerintah Kecamatan Tempurejo dan akan dilakukan verivikasi
berkas oleh pihak kecamatan yang disebut dengan tim TFK. Setelah berkas dan
seluruh persyaratan dianggap lengkap maka akan dilaporkan kepada Pemerintah
Kabupaten Jember bersama dengan laporan pertanggungjawaban dari desa lain se
Kecamatan Tempurejo. begitulah cara pemerintah desa untuk menerapkan asas
transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola ADD pada tahun anggaran 2017. | en_US |