Penentuan Harga Pokok Penjualan Barang Dengan Sistem Dropshipping pada Jual Beli Berbasis Ecommerce (Studi pada PT.iTPRO Teknologi)
Abstract
Biaya Pokok Dropship merupakan biaya yang muncul dalam praktik perdagangan
berbasis dropshipping dimana pelaku dropship tidak memiliki stok persediaan barang yang
dijual namun lebih sebagai pihak perantara supplier terhadap konsumen untuk
mendistribusikan barang ke pembeli dengan mencantumkan atas nama penjual kepada pihak
yang melakukan dropship atau biasa disebut dropshipper sebagai nama penjual kepada
konsumen. Biaya yang muncul pada pada praktik dropship disebut Biaya pokok dropship
yang secara umum sifat dari biaya ini bersifat berubah-ubah di setiap transaksi dikarenakan
adanya faktor-faktor ataupun variabel yang umumnya terkait dengan biaya pengiriman
(shipping cost) dan biaya regulasi (regulation fee) yang berlaku baik dari tempat pengiriman
ataupun tujuan transaksi dilakukan.
Penekanan Penelitian akan Berfokus pada Penentuan harga barang dengan sistem
dropship pada transaksi E-commerce tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran
tentang penentuan Harga barang pokok dengan perlakuan dropshipping pada transaksi jual
beli e-commerce, dan menghitung keuntungan yang diambil dropshipper yaitu iTPRO
teknologi sebagai objek penelitian yang melakukan transaksi dropship dengan jenis penjualan
E-commerce berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan yang dihitung berdasarkan
variabel yang tercantum dalam bab I dan yang berlaku pada transaksi terkait dan harga
penjualan barang yang dibebankan kepada pembeli.
Perlakuan Variabel yang memiliki nilai yang tergantung nilai shipping cost dan
Regulation cost membuat penentuan harga dengan sistem dropship bersifat variable costing
dimana variable costing adalah penentuan harga yang bergantung pada variabel-variabel
yang diperhitungkan sebagai unsur harga pokok penjualan, selain nilai perolehan barang yang
bersifat tetap, biaya shipping dan retribusi-lah yang memainkan peran penting terhadap
untung dan rugi sebuah bisnis dropship.