dc.description.abstract | Bagi setiap Muslim dan Muslimah, berumah tangga adalah ajang untuk
menyempurnakan sebagian keimanannya. Tujuan berumah tangga tidak lain untuk
menggapai kasih sayang dan rahmat sebesar-besarnya dari Allah, yaitu dengan
mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, dan barokah.
Apabila tujuan berumah tangga itu tercapai, maka di dalam keluarga tersebut pasti
akan tercipta kedamaian, ketenangan serta jauh dari konflik rumah tangga. Namun
kenyataannya pada tahun 2014 hingga akhir bulan september 2016, angka
perceraian yang terjadi di seluruh Indonesia mengalami peningkatan yang
signifikan. Kasus perceraian seperti ini bahkan sudah dianggap lumrah terjadi
sebab di jaman modern sekarang ini kegiatan konsumsi bukan lagi menjadi suatu
aktivitas pemenuhan, akan tetapi lebih cenderung sebagai penunjuk dimana letak
status sosial mereka. Hal inilah yang akhirnya membuat masyarakat lebih banyak
mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang sebenarnya tidak ada manfaatnya
secara langsung bagi kehidupan utamanya.
Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dilihat jika organisasi rumah tangga
sebenarnya bersifat sangat kompleks. Dan apabila permasalahan-permasalahan
keuangan keluarga tersebut tidak segera dicari jalan keluarnya, maka akan
mengancam kelangsungan keluarga tersebut ke depannya sehingga dengan ini
suatu keluarga memerlukan sekali sebuah pengaturan dan perencanaan serta
pengelolaan keuangan didalamnya. Adapun dalam pengelolaan keuangan rumah
tangga ini nantinya dapat ditemukan suatu kinerja praktek akuntabilitas dan
transparansi yang menjadi dasar pengembangan ilmu akuntansi selanjutnya.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana model
perencanaan keuangan keluarga islami. Informan keluarga Islami yang digunakan
pada penelitian ini yaitu keluarga Bapak OD selaku seorang pengusaha, keluarga Ibu RD yang berprofesi sebagai karyawan swasta, keluarga Bapak P yang bekerja
sebagai guru sekolah menengah atas, keluarga Bapak SM yang berprofesi sebagai
seorang petani dan peternak, keluarga Bapak H yang berprofesi sebagai seorang
supir lepas, Keluarga Bapak AH yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah
dasar, serta keluarga Bapak SP yang berprofesi sebagai seorang pegawai kantor
perusahaan minyak. Pengambilan data penelitian dilakukan dengan tiga cara
antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi pada ketiga informan
penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik deskriptif
komparatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa model keuangan keluarga Islami
terdiri dari beberapa tahapan yaitu mengelola pendapatan (memerhatikan
kehalalan sumber rezeki dan cara mendapatkannya, suami bertanggungjawab
mencari nafkah, serta istri boleh membantu keuangan keluarga atas seijin suami),
mengelola kebutuhan (menggunakan pola hemat dan ekonomis, adanya skala
prioritas (dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat), dan bersikap pertengahan dalam
pembelanjaan), mengelola impian (orientasi pada pekerjaan, pendidikan dan
membangung keluarga di masa depan), mengelola surplus dan defisit
(menabung/investasi, menjual sebagian tabungan/investasi, serta tidak berhutang),
mengelola ketidakpastian (menyiapkan dana cadangan/darurat), pencatatan,
mendistribusikan harta warisan (wasiat, waris, hibah maupun wakaf),
membersihkan/menyucikan harta (zakat, infak, dan sedekah). | en_US |