dc.description.abstract | Posisi anak yang sangat lemah dan masih membutuhkan bantuan dan
perlindungan orang lain, menjadikan anak sebagai potential victim (korban potensial).
Ironisnya pelaku tindak pidana terhadap anak adalah orang yang dekat dengan anak,
seperti kedua orang tuanya, saudaranya, pamanya dan tetangganya.Biasanya kejahatan
yang dilakukan oleh pelaku yang dekat dengan anak adalah kekerasan seksual,
pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Akibat tindak pidana yang dilakukan pada anak, menjadikan anak terganggu
psikologisnya dan sampai ada keputusan untuk melakukan buduh diri. Sementara anak
masih memiliki kehidupan yang sangat panjang untuk menggapai cita-citanaya, namun
dia merasa terganggu oleh labeling yang diberikan kepadanya akibat menjadi korban
tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, anak yang menjadi korban tindak pidana harus mendapatkan
perlindungan, namun perlindungan di sini harus mampu menjamin hak dasar anak untuk
keberlangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Artinya perlindungan yang
diperoleh tidak hanya bersifat abstrak, yakni dihukumnya pelaku tindak pidana. Lebih
dari itu perlindungannya harus bersifat konkrit dan berimplikasi langsung kepada anak.
Metode yang digunakan untuk menganalisa permasalahan di atas, menggunakan
metode penelitian sosio legal. Metode penelitian sosiolegal digunakan untuk
menganalisa perlindungan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jember dapat
menjamin hak dasar anak sebagai korban tindak pidana.
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember secara teknis telah memiliki lembaga
husus dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban
tindak pidana yakni PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) lembaga ini dibawah naungan
BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana), perlindungan
yang diberikan oleh lembaga ini adalah penerimaan laporan terhadap anak yang menjadi
korban tindak pidana, memberi pelayanan midis, pelayanan psikologis dan
pendampingan hukum. | en_US |