PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KEBUN MUMBUL JEMBER
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember adalah
subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yang memungut dan menyetorkan pajak atas
transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kebun Mumbul Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk
memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan
rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Kebun Mumbul Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai
penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Kebun Mumbul Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan
baik, mulai dengan perhitungan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23
adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan
penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada
data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember sebagai
pelaksana pemungut pajak khususnya pajak penghasilan pasal 23 atas jasa sewa
kendaraan. Sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul
Jember berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang –
undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi
administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya.
Collections
- DP-Taxation [889]