Prosedur Pemungutan Pajak Hotel Bintang Tiga pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Dalam era otonomi, sebuah daerah memiliki kewenangan dalam hal mengatur keuangan yang dilakukan secara efektif sesuai dengan perundang-undangan serta mampu mengumpulkan dan mengelola dana sendiri guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan atau pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat setempat, dana yang diperoleh bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di Kabupaten Jember, salah satu pajak daerah yang memiliki nilai cukup besar dalam berkontrubusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah pajak hotel. Pajak hotel merupakan salah satu pajak daerah di Kabupaten Jember yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Seiring perkembangan objek wisata yang ada di Kabupaten Jember seperti wisata alam, desa wisata, agro wisata, event wisata dapat memicu pertumbuhan usaha hotel dengan berbagai klasifikasi hotel berbintang beserta fasilitas yang disediakan guna memberikan kenyamanan untuk para tamu hotel, wisatawan atau pelancong. Hal ini merupakan sumber potensi pajak yang harus dikelola secara efektif, salah satu klasifikasi hotel yang dikenakan pajak hotel di Kabupaten Jember adalah Pajak Hotel Bintang Tiga.
Dalam pemungutan Pajak Hotel Bintang Tiga harus dilakukan sesuai prosedur yang ada, agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan secara efektif. Untuk menjelaskan prosedur pemungutan Pajak Hotel Bintang Tiga pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang telah dilaksanakan selama 30 (tiga puluh ) hari, mulai tanggal 01 Februari 2019 sampai dengan 18 Maret 2019.
Collections
- DP-Taxation [889]