Tingkat Efisiensi dan Kapasitas Lembaga Amil Zakat dengan Standar Pengukuran International Standard of Zakat Management (LSZM)
Abstract
Ekonomi dalam islam diantaranya mengatur hal-hal seperti cara berhutang, menunaikan zakat, jual beli, melarang riba, dan sebagainya. Salah satu hal yang diatur dalam ekonomi islam yang sesuai dengan rukun Islam yang ketiga adalah zakat, dimana hukumnya adalah wajib. Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Indonesia memiliki dua lembaga amil zakat yang sangat berperan alam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional. Besar dan kecilnya pendapatan dana zakat yang diperoleh tidak terlepas dari peran kinerja lembaga keuangan lembaga zakat. Pengukuran kinerja keuangan lembaga zakat dapat dilakukan menggnakan metode International Standard of Zakat Management (ISZM) yang di dalamnya terdapat dua variabel yaitu variabel efisiensi dan kapasitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengukur dan menganalisis: (1) Variabel efisiensi lembaga amil zakat dengan metode International Standard of Zakat Management (ISZM), (2) Variabel kapasitas lembaga amil zakat menggunakan metode International Standard of Zakat Management (ISZM). Manfaat penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan pengukuran kinerja keuangan lembaga amil zakat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, dengan sampel penelitian yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Yatim Arrohman, dan Rumah Zakat pada periode 2014-2017. Perhitungan cut off sebagai acuan pengukkuran rasio efisiensi dan kapasitas yaitu dengan menghitung rata-rata setiap rasio. Terdapat tiga rata-rata yaitu rata-rata rasio dari seluruh lembaga untuk mengukur tingkat efisiensi dan kapasitas seluruh lembaga amil zakat, rata-rata rasio dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengukur tingkat efisiensi dan kapasitas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saja, dan rata-rata Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk mengukur tingkat efisiensi dan kapasitas Rumah yatim Arrohman dan Rumah Zakat. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ada tingkat efisiensi menunjukkan bahwa nilainya masih naik dan turun setiap tahunnya. Artinya tingkat efisiensinya masih bersifat fluktuatif hal tersebut harusnya dapat dijadikan untuk meningkatkan tingkat efisiensinya dengan menjalankan program lebih banyak dan mengurangi biaya operasinya dengan begitu maka dana zakat akan semakin banyak dana yang tersalurkan. Dana zakat yang tersalurkan akan dapat membantu keuangan mustahik. Sedagkan tingkat kapasitas lembaga juga mengalami kenaikan dan penurunan secara keseluruhan baik namun masih bersifat fluktuatif hal tersebut yang mengharuskan lembaga zakat meningkatkan tingkat kapasitas lembaganya.
Collections
- MT-Science of Economic [204]