dc.description.abstract | Pemasangan banner merupakan salah satu upaya mewujudkan
transparansi dalam penggunaan anggaran desa oleh pemerintah desa kepada
masyarakat desa. Banner APBDesa menunjukkan penggunaandana desa selama
tahun anggaran, sedangkan banner slogan menunjukkan komitmen pemerintah
desa dalammenyelenggarakan pemerintahan desa yang tertib dan bersih tanpa
korupsi. Banner menjadi wajah bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan
desa yang baik di mata masyarakat. Masyarakat desa dapat mempertanyakan
dugaan ketidakkonsistenan yang terjadi antara apa yang tertulis di banner dengan
realisasinya. Banner menjadi citra diri bagi pemerintah desa sehingga harus
ditampilkan secara konsisten agar pemerintah desa dapat mencapai tujuannya
dalam menerapkan prinsip transparansi dengan baik.Tujuan penelitian untuk
mengungkapdinamika ketidakkonsistenan dalam pengelolaan dana desa dengan
menggunakan perspektif dramaturgi. Penggunaan perspektif dramaturgi dalam
penelitin ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang perilaku kepala desa
dan aparatur desa dalam menghadapi dinamika pengelolaan dana desa.
Penelitian ini dilaksanakan di Desa “S”, Kecamatan “SN”, Kabupaten
Banyuwangi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara yang
dilakukan pada kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan koordinator
pelaksana kegiatan. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah
banner APBDesa tahun anggaran 2017 dan banner slogan yang terpasang di
Kantor Desa “S”.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan di 4
bidang kegiatan pemerintah desa “S”. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
mendapatkan alokasi belanja desa sebesar 37 persen yang diperuntukkan pada 3
kegiatan yaitu pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kantor desa, penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya perangkat desa, dan
kegiatan operasional desa. Keseluruhan anggaran belanja untuk bidang ini berasa
dari alokasi dana desa. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2016
memperbolehkan pemerintah desa “S” menggunakan alokasi dana desa untuk
penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya perangkat desa
sebesar 40 persen sama halnya tertulis di dalam APBDesa. Bidang
penyelenggaraan pemerintahan juga menerima pengalihan dana dari bidang
pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan sebesar 7 persen dan 2
persen. Fakta bahwa pemerintah desa “S” menggunakan alokasi dana desa sebesar
50 persen untuk penghasilan tetap dan tunjangan dan/atau penghasilan lainnya,
serta mendapatkan pengalihan dana dari bidang lainnya merupakan bentuk
ketidakkonsistenan pemerintah desa “S” dalam mengelola keuangan desa karena
tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2016 dan
APBDesa “S”.
Pemerintah desa “S” berusaha melaksanakan setiap pembangunan yang
sudah direncanakan dalam APBDesa “S”. Pelaksanaan pembangunan desa
mengalami kendala karena kondisi lokasi pembangunan yang tidak sesuai dengan
yang direncanakan sehingga anggaran untuk kegiatan pembangunan jalan paving
di Dusun “PN” dialihkan ke kegiatan pembangunan yang lainnya. Pelaksanaan
kegiatan pembangunan jalan paving yang tidak sesuai dengan APBDesa “S”
tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan
perencanaannya. Dinamika ketidakkonsistenan pengelolaan dana desa juga terjadi
di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Kedua
bidang tersebut mengalihkan dananya yang mempunyai potensi tidak terserap ke
bidang penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut dilakukan karena
pemerintah desa “S” menginginkan semua dana desa yang dimiliki oleh desa “S”
dapat terserap seluruhnya. | en_US |