dc.description.abstract | Mie merupakan makanan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat di
Indonesia dan terbuat dari tepung terigu. Mie dibedakan menjadi dua jenis yaitu
mie basah dan mie kering. Mie basah adalah mie mentah yang mengalami
perebusan air mendidih sebelum dipasarkan dan memiliki kadar air mencapai
± 52%. Mie basah terbuat dari bahan utama tepung terigu, telur, dan air yang
berfungsi untuk membuat kekenyalan, cita rasa, dan bentuk sesuai dengan syarat
mutu mie basah. Dalam proses pembuatan mie basah biasanya dilakukan
penambahan bahan-bahan tertentu yang memiliki kegunaan dan tujuan tertentu.
Bahan yang ditambahkan berupa bahan tambahan alami dan bahan tambahan
buatan. Bahan tambahan buatan yang sering dijumpai dalam mie basah diantaranya
formalin, boraks, methanyl yellow, dan rhodamin B. Menurut BPOM ditemukan
beberapa kasus makanan di pasar yang mengandung bahan tambahan berbahaya
seperti formalin salah satunya adalah mie basah. Formalin sendiri sangat berbahaya
jika dikonsumsi oleh manusia karena formalin merupakan senyawa organik dengan
struktur CH2O yang dihasilkan dari pembakaran tak sempurna dari sejumlah
senyawa organik. Untuk menguji kandungan formalin pada mie basah dapat
dilakukan dengan menggunakan metode spektrofotometri UV-Vis. Namun alat
spektrofotometer UV-Vis hanya dapat dilakukan pada sampel berwarna,
dikarenakan larutan formalin tidak berwana maka dari itu perlu ditambahkan
pereaksi Nash untuk memberi spektrum serapan berwarna kuning terang pada
larutan formalin yang membentuk senyawa 3,5-diasetil-2,6-dimetil-1,4-dihidropiridin sehingga nilai absorbansi dapat ditentukan dengan menggunakan
spektrofotometer UV-Vis.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kandungan formalin
yang mungkin ada pada mie basah yang dijual di pasar tradisional di Kecamatan
Kaliwates Kabupaten Jember setelah dilakukan uji karakteristik absorbansi dengan
menggunakan metode spektrofotometri UV-Vis. Metode spektrofotometri UV-Vis
adalah metode yang sering digunakan untuk mengetahui kandungan bahan dan
memiliki ketelitian yang akurat. Hasil pengukuran dengan spektrofotometer UVVis langsung dibaca di layar display.
Bahan yang digunakan pada penelitian ini yaitu sampel mie basah dari tiga
Pasar berbeda dari produk yang berbeda yang ada di Kecamatan Kaliwates
Kabupaten Jember diantaranya yaitu Pasar Tanjung, Pasar Tegal Besar, dan Pasar Kepatihan. Bahan lainnya yang digunakan pada penelitian diantaranya formalin
37%vol untuk bahan dasar pembuatan larutan standar formalin, ammonium asetat,
asetil aseton, dan asam asetat glasial digunakan untuk bahan dasar pembuatan
pereaksi Nash, asam fosfat (H3PO4) digunakan sebagai katalis untuk mempercepat
proses reaksi tetapi tidak ikut bereaksi, dan aquades untuk pengencer. Mie basah
diukur dengan spektrofotometri UV-Vis pada panjang gelombang maksimum yaitu
412 nm untuk memperoleh nilai absorbansi, setelah memperoleh nilai absorbansi
maka ditentukan nilai konsentrasi untuk mendapatkan nilai konsentrasi formalin
pada tiap sampel mie basah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mie basah yang diperoleh dari
Pasar Tanjung (sampel B) memiliki nilai absorbansi tertinggi yaitu sebesar (1,492
± 0,034) dan memiliki konsentrasi formalin tertinggi sebesar 40,333 μg/mL. Mie
basah yang berasal dari Pasar Kepatihan (sampel C) memiliki nilai absorbansi
terendah yaitu sebesar (0,041 ± 0,006) dan memiliki konsentrasi formalin terendah
sebesar 2,149 μg/mL. Diantara keduanya adalah sampel yang diambil dari Pasar
Tegal Besar (sampel A) memiliki nilai absorbansi sebesar (0,583 ± 0,019) dan
memiliki konsentrasi formalin sebesar 16,412 μg/mL. Dari data di atas dapat
disimpulkan bahwa nilai absorbansi berbanding lurus dengan konsentrasi, semakin
besar nilai absorbansi maka nilai konsentrasi juga semakin besar dan berlaku
sebaliknya.
Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan, batas toleransi formalin yang
dapat diterima dalam tubuh kita maksimum 14 μg/ mL per hari yang tercampur
dalam makanan. Pada penelitian ini terdapat dua sampel yang tidak layak
dikonsumsi karena kandungan formalinnya berada di atas batas toleransi yang
diterima oleh tubuh manusia yaitu sampel mie basah yang diperoleh dari Pasar
Tanjung (sampel B) dan Pasar Tegal Besar (sampel A). Sedangkan terdapat satu
sampel yang masih layak dikonsumsi karena kandungan formalin yang dimiliki
berada di bawah batas toleransi yaitu sampel mie basah yang diperoleh dari Pasar
Kepatihan (sampel C). | en_US |