dc.description.abstract | Bagi setiap Muslim dan Muslimah, berumah tangga adalah ajang untuk menyempurnakan sebagian keimanannya. Tujuan berumah tangga tidak lain untuk menggapai kasih sayang dan rahmat sebesar-besarnya dari Allah, yaitu dengan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, dan barokah. Apabila tujuan berumah tangga itu tercapai, maka di dalam keluarga tersebut pasti akan tercipta kedamaian, ketenangan serta jauh dari konflik rumah tangga. Namun kenyataannya pada tahun 2014 hingga akhir bulan september 2016, angka perceraian yang terjadi di seluruh Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Kasus perceraian seperti ini bahkan sudah dianggap lumrah terjadi sebab di jaman modern sekarang ini kegiatan konsumsi bukan lagi menjadi suatu aktivitas pemenuhan, akan tetapi lebih cenderung sebagai penunjuk dimana letak status sosial mereka. Hal inilah yang akhirnya membuat masyarakat lebih banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan yang sebenarnya tidak ada manfaatnya secara langsung bagi kehidupan utamanya. Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dilihat jika organisasi rumah tangga sebenarnya bersifat sangat kompleks. Dan apabila permasalahan-permasalahan keuangan keluarga tersebut tidak segera dicari jalan keluarnya, maka akan mengancam kelangsungan keluarga tersebut ke depannya sehingga dengan ini suatu keluarga memerlukan sekali sebuah pengaturan dan perencanaan serta pengelolaan keuangan didalamnya. Adapun dalam pengelolaan keuangan rumah tangga ini nantinya dapat ditemukan suatu kinerja praktek akuntabilitas dan transparansi yang menjadi dasar pengembangan ilmu akuntansi selanjutnya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana model perencanaan keuangan keluarga islami. Informan keluarga Islami yang digunakan pada penelitian ini yaitu keluarga Bapak OD selaku seorang pengusaha, keluarga Ibu RD yang berprofesi sebagai karyawan swasta, keluarga Bapak P yang bekerja sebagai guru sekolah menengah atas, keluarga Bapak SM yang berprofesi sebagai seorang petani dan peternak, keluarga Bapak H yang berprofesi sebagai seorang supir lepas, Keluarga Bapak AH yang berprofesi sebagai seorang guru sekolah dasar, serta keluarga Bapak SP yang berprofesi sebagai seorang pegawai kantor perusahaan minyak. Pengambilan data penelitian dilakukan dengan tiga cara antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi pada ketiga informan penelitian. Adapun data yang dikumpulkan dianalisis dengan teknik deskriptif komparatif. Hasil penelitian menemukan bahwa model keuangan keluarga Islami terdiri dari beberapa tahapan yaitu mengelola pendapatan (memerhatikan kehalalan sumber rezeki dan cara mendapatkannya, suami bertanggungjawab mencari nafkah, serta istri boleh membantu keuangan keluarga atas seijin suami), mengelola kebutuhan (menggunakan pola hemat dan ekonomis, adanya skala prioritas (dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat), dan bersikap pertengahan dalam pembelanjaan), mengelola impian (orientasi pada pekerjaan, pendidikan dan membangung keluarga di masa depan), mengelola surplus dan defisit (menabung/investasi, menjual sebagian tabungan/investasi, serta tidak berhutang), mengelola ketidakpastian (menyiapkan dana cadangan/darurat), pencatatan, mendistribusikan harta warisan (wasiat, waris, hibah maupun wakaf), membersihkan/menyucikan harta (zakat, infak, dan sedekah). | en_US |