dc.description.abstract | Perusahaan go public yang ada di Indonesia mengalami perkembangan
yang signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Laporan Keuangan Nomor : Kep-346/BL/2011 pada ketentuan
Peraturan Nomor X.K2 ditetapkan bahwa penyampaian laporan keuangan berkala
oleh emiten atau perusahaan public yang efeknya tercatat di BEI wajib
melaporkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit paling lambat pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Menurut Martani dkk (2012) menyatakan bahwa untuk menyediakan
sebuah informasi yang andal, seringkali perusahaan perlu melaporkan seluruh
transaksi yang terjadi didalam perusahaan. Proses pelaporan tersebut memerlukan
waktu lama, sehingga berdampak pada penyampaian informasi yang tersaji secara
terlambat. Menurut Rachmawati (2008) proses dalam mencapai ketepatwaktuan
terutama dalam penyajian laporan auditor independen akan semakin sulit
dikarenakan semakin meningkatnya perkembangan perusahaan publik di
Indonesia.
Fenomena yang terjadi saat ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih
banyak menerima keterlambatan dalam penyampaian pelaporan keuangan yang
dilakukan oleh beberapa perusahaan. Menurut berita yang dilansir oleh
liputan6.com BEI menyatakan terdapat 27 perusahaan yang diberhentikan
sementara perdagangan sahamnya dilantai bursa dikarenakan perusahaan tersebut
masih belum menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun.
Hal inilah yang menunjukkan bahwa masih terdapat banyak perusahaan yang
mengalami audit delay di Indonesia. Hasil penelitian sebelumnya ditemukan beberapa hasil yang bervariasi
mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay. Beberapa faktor yang
telah diteliti antara lain yaitu Ukuran KAP, Opini Audit, Profitabilitas, Ukuran
Perusahaan. Masih tingginya tingkat keterlambatan dan hasil penelitian yang
inkonsisten menjadikan peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian kembali
terhadap factor-faktor yang berpengaruh terhadap audit delay khususnya pada
perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015
2017
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis mengenai
pengaruh ukuran KAP, opini auditor, profitabilitas, ukuran perusahaan dan luas
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) terhadap audit delay pada
perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015
2017. Penelitian ini merupakan penelitian Ex post facto. Sampel dalam penelitian
ini terdiri dari 39 perusahaan dengan menggunakan teknik purposive sampling.
Teknik analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif dan teknik uji
hipotesis yang digunakan yaitu teknik regresi linier berganda. Berdasarkan hasil
penelitian menunjukkan bahwa Ukuran KAP, Opini Auditor, Profitabilitas tidak
berpengaruh terhadap audit delay. Untuk ukuran perusahaan berpengaruh negatif
terhadap audit delay sedangkan untuk luas pengungkapan sukarela (voluntary
disclosure) berpengaruh positif terhadap audit delay. | en_US |