dc.description.abstract | Pada saat ini, telah berkembang pesat perbankan syariah maupun berbagaai
lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. Banyak ditemukan masyarakat
Indonesia yang semakin berminat untuk menggunakan jasa lembaga keuangan syariah
yang ada di sekitar. Salah satu lembaga keuangan syariah yang sedang berkembang di
Indonesia yaitu Baitul Maal Wa Tamwil atau biasa disingkat BMT. Baitul Maal wa
Tamwil (BMT) berasal dari 2 (dua) kata, yaitu Baitul Maal yang berarti rumah dana
dan Baitul Tamwil yang artinya rumah pengembangan harta. Baitul maal sebagai
rumah dana, dimana BMT menerima titipan dana zakat, infaq, dan shodaqoh lalu
menyalurkannya sesuai amanah. Baitul tamwil berarti rumah pengembangan harta,
dimana BMT melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif atau investasi
guna meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro kecil terutama dengan
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya
dengan berlandaskan sistem syariah. BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip
syariah dan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dikarenakan peran BMT sebagai
lembaga keuangan syariah.
Penelitian ini dilakukan di BMT Sidogiri capem Wirolegi Jember yang
berlokasi di Jl. Brigjen Katamso No.295, Wirolegi, Sumbersari, Jember. Alasan
peneliti memilih BMT Sidogiri capem Wirolegi Jember sebagai tempat penelitian
adalah karena BMT Sidogiri merupakan satu-satunya koperasi di Indonesia yang ber-
ISO 2009:2015. Karena sudah ber-ISO 2009:2015, BMT Sidogiri akan mendapat
kemudahan untuk membuka cabang di berbagai negara di ASEAN terutama Malaysia,
Singapura, dan Hongkong. Pernyataan tersebut disampaikan oleh H. Mahmud Ali Zain
selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri. Dengan pernyataan dari Ketua
Pengurus Koperasi BMT UGT Sidogiri tersebut, maka peneliti berminat untuk
melakukan penelitian di BMT Sidogiri Capem Wirolegi Jember. Hal ini dikarenakan
BMT Sidogiri sudah memiliki kepercayaan dan citra positif dari masyarakat di
berbagai daerah, memiliki manajemen yang terstruktur, serta kualitas pelayanan yang
bagus menjadikan BMT Sidogiri sebagai lembaga keuangan syariah yang patut
diperhitungkan.
Peneliti memilih pembiayaan Murabahah untuk diteliti dikarenakan
pembiayaan Murabahah berbeda dengan jual beli biasa (Musawamah), dimana dalam
jual beli Musawamah terdapat proses tawar menawar antara penjual dan pembeli untuk
menentukan harga jual, dimana penjual tidak menyebutkan harga beli dan keuntungan
yang diinginkan. Hal ini berbeda dengan Murabahah dimana harga beli dan
keuntungan yang diinginkan harus dijelaskan kepada pembeli. Sikap saling jujur dan
saling terbuka harus dijunjung dalam transaksi Murabahah sehingga pihak yang
berkaitan merasa saling ridho serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pedoman akuntansi pembiayaan Murabahah untuk saat ini mengacu pada
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.102 mengenai pembiayaan
Murabahah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembiayaan
Murabahah pada BMT Sidogiri Capem Wirolegi Jember serta ntuk menganalisis
kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayan Murabahah pada BMT Sidogiri capem
Wirolegi Jember dengan PSAK 102.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat kualitatif deskriptif
yang menjelaskan perlakuan akuntansi pembiayaan Murabahah pada BMT Sidogiri
capem Wirolegi Jember. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Penelitian ini
menggunakan jenis data yang bersifat data kualitatif, yaitu pengambilan data langsung
yang dilakukan oleh peneliti kepada obyek yang diteliti, dengan cara melakukan
wawancara kepada kepala cabang, bagian accounting, dan karyawan BMT Sidogiri
capem Wirolegi Jember yang terlibat langsung dalam produk Murabahah serta data
tertulis lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini | en_US |