dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Prakek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Jember mengenai Pelaksanaan
Adminiatrasi Kredit Agunan Rumah, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai
berikut :
Prosedur administrasi Pemberian Kredit Agunan Rumah meliputi :
1. syarat-syarat mengajukan kredit agunan rumah.
2. Prosedur pemberian kredit ada beberapa tahap, yaitu :
a. Sebelum calon debitur mengajukan permohonan kredit, calon debitur
harus membuka tabungan batara atau simpanan lainnya yang ada pada
Bank Tabungan Negara atas nama pemohon.
b. Setelah itu calon debitur mengisi formulir permohonan kredit dan
melengkapi semua peryaratan yang telah di tentukan Bank Tabungan
Negara.
c. Kemudian data diserahkan kepada petugas Loan Service untuk dicek
kelengkapan pemohon akan persyaratan kelengkapan-kelengkapan
permohonan kredit.
d. Setelah data yang diperoleh sudah lengkap maka dilakukan wawancara
oleh petugas terhadap calon debitur.
e. Kemudian dilakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui bentuk, luas
bangunan dan spesifikasi bahan bangunan yang dibangun. Hal- hal harus
ditinjau di lapangan antara lain :
· identitas pemohon dan data yang dicocokan antara formlir dengan
data pendukung yang diserahkan dengan memperoleh keterangan dari
beberapa sumber.
· Kemampuan mengangsur kredit
· Kekayaan dan sumber penghasilan
· Penghasilan pemohon dan pengeluaran pemohon
52
53
f. Setelah dilakukan peninjauan lapangan maka pimpinan Bank Tabungan
Negara mengadakan Rakomdit untuk membuat keputusan atas diterima
atau ditolaknya permohonan kredit yang dilakukan berdasarkan hasil
penilaian.
g. Bila objek kredit telah memenuhi syarat maka dibuat SP3K yang nantinya
akan ditandatangani pemohon yang menandakan kredit yang diajukan
telah disetujui.
h. Setelah pemohon menandatangani SP3K, maka seksi pengelolaan kredit
mempersiapkan daftar kewajiban pra realisasi yang harus dibayar dengan
rincian-rincian yang sudah ditentukan, surat kuasa permohonan kredit dan
slip permohonann kredit dan menyerahkan daftar pra realsisasi dan surat
tersebut ke Seksi Pelayanan Nasabah.
i. Bila kelengkapan pemohon dipenuhi serta telah dipersiapkan surat
Perjanjian Kredit maka dilaksanakan akad kredit yang kegiatannya adalah
penandatanganan dokumen pokok realisasi.
j. Apabila semua ketentuan kredit sudah dilaksanakan maka pencairan dana
akan terrealisasi sesuai dengan data pemohon yang akan digunakan untuk
keperluan debitur. | en_US |