dc.description.abstract | Kredit Usaha Rakyat adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada usaha
produktif (dalam ketegori usaha mikro, usaha menengah, koperasi, kelompok
usaha, dan lembaga linkage) dan layak (feasible) namun belum bankable, dalam
bentuk kredit modal kerja dan/atau kredit investasi. Fasilitas kredit KUR BTN
terdiri dari KUR Mikro BTN dan KUR Ritel BTN.
Berdasarkan praktek kerja nyata yang telah dilaksanakan maka dapat
diambil kesimpulan :
a. Prosedur administrasi dalam melakukan pendaftaran permohonan Kredit
Usaha Rakyat.
b. Pada Kredit Usaha Rakyat terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
oleh nasabah untuk mendapatkan pinjaman, antara lain :
1. Persyaratan umum
a). Perorangan, Badan Usaha, Kelompok Usaha
b). Bukan usaha yang baru berdiri/telah memiliki pengalaman usaha
c). Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan/atau investasi dari
perbankan atau yang tidak sedang menerima kredit program dari
Pemerintah
2. Dan persyaratan kelengkapan dokumen lainnya.
c. Beberapa fasilitas yang di dapat oleh nasabah yang mengajukan kredit usaha
rakyat. Fasilitas yang ada pada Kredit Usaha Rakyat yaitu adanya berbagai
kemudahan dan keringanan KUR BTN.
47 | en_US |