Prosedur Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Macet Melalui Lelang Eksekusi Barang Jaminan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
Abstract
Sejak adaya lelang melalui internet masyarakat jadi mudah mengikuti
lelang tanpa ada batasan dari mana pihak tersebut berasal, dengan adanya lelang
internet hasil yang didapatkan oleh pihak yang melakukan lelang akan semakin
maksimal dikarenakan pilihan tawaran akan semakin tinggi karena bisa berasal
dari manapun tanpa adanya batasan. Proses lelang pun akan lebih mudah karena
sudah banyak perusahaan penyedia jasa lelang online.
Perihal pelaksanaan lelang melalui eksekusi barang jaminan, masyarakat
perlu memiliki informasi yang jelas. Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) terjun langsung kepada masyarakat untuk melakukan
sosialisasi mengenai prosedur penyelesaian kredit macet melalui lelang untuk
memberikan informasi kepada masyarakat luas yang awal mulanya tidak tahu
sehingga masyarakat luas tersebut mengerti dan memahaminya. Terutama
melakukan sosialisasi kepada pihak kreditur (bank) yang memberikan kredit
kepada debitur (masyarakat). Pihak kreditur (bank) mengajukan lelang atau
penjualan secara umum di KPKNL agar barang jaminan tersebut cepat terjual,
karena dengan cara tersebut resiko kerugian bank dapat diminimalisir. Masyarakat
yang memiliki usaha yang baru berkembang, memilih tidak mengikuti lelang
karena menghindari prosedur yang di anggap sulit. Fenomenanya prosedur
mengikuti lelang sangatlah mudah, tidak seperti apa yang dipikirkan oleh
masyarakat. Padahal dengan mengikuti lelang, barang jaminan yang dilelang akan
cepat terjual dengan harga yang tinggi, maka resiko kerugian dapat diminimalisir
akibat kredit macet. Sehingga masyarakat perlu informasi lebih jelas mengenai
penyelesaian kredit macet melalui lelang, agar masyarakat paham dan lebih
mudah dalam penyelesaian apabila mengalami permasalahan kredit macet.
Penyelesaian kredit macet tidak hanya dilakukan di KPKNL saja, tetapi
juga bisa di dunia perbankan. Di perbankan cara penyelesaian kredit macet yaitu
secara damai atau melalui jalur pengadilan. Jika penyelesaian hasilnya tidak
sesuai dengan yang diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya bank dan
debitur menjual jaminan secara bersama-sama baik dibawah tangan maupun
melalui lelang umum untuk mendapatkan harga terbaik yang dilakukan oleh
KPKNL. Di KPKNL cara penyelesaian melalui lelang atau penjualan secara
terbuka. Penyelesaian kredit macet melalui lelang eksekusi barang jaminan dapat
melalui 2 (dua) cara yaitu lelang hak tanggungan (barang tidak bergerak) atau
lelang jaminan fidusia (barang bergerak). Dalam melakukan penyelesaian melalui
lelang aspek hukum terjamin, cepat dan ekonomis, terbuka dan obyektif, dan
harga optimum.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi
vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi,
lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Direktorat Jenderal
Collections
- DP-Financial Accounting [181]