Show simple item record

dc.contributor.advisorSulianti, Diana
dc.contributor.authorJannah, Noer Lailatul
dc.date.accessioned2019-08-16T01:13:21Z
dc.date.available2019-08-16T01:13:21Z
dc.date.issued2019-08-16
dc.identifier.nim160803102020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91833
dc.description.abstractPengelolaan Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran yang strategis bagi kestabilan fiskal. Peran strategis itu ditopang dari dua sisi yaitu dari penerimaan maupun belanja. Sisi penerimaan, pengelolaan BMN yang optimal akan menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara dari sisi belanja, pengelolaan BMN berperan dalam menjaga agar belanja-belanja aset pemerintah dilakukan secara efisien dan tepat sasaran. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat/Daerah harus melakukan pengelolaan atas Barang Milik Negara (BMN) agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Mensejahterakan masyarakat merupakan salah satu tugas pokok Pemerintah secara umum, yaitu dengan cara memberikan pelayanan kepada masyarakat (Public Service). Pelayanan masyarakat dapat dilihat dari sarana prasarana atau badan usaha yang semakin banyak disediakan oleh Pemerintah, maka diharapkan akan membuat masyarakat daerah tersebut semakin maju. Pelayanan tersebut dapat dilihat dari badan usaha yang telah berjalan di daerah tersebut. Adapun beberapa badan usaha tersebut yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), maupun badan usaha lainnya seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain-lain. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Adanya pedoman pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), diharapkan Barang Milik Negara (BMN) yang diperoleh nantinya akan benar-benar berguna dalam operasi, diperoleh dengan harga yang wajar, tidak ada penyalahgunaan, dan tidak ada Barang Milik Negara yang berlebih atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan barang milik negara merupakan salah satu bentuk dari pengelolaan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementrian/Lembaga dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Salah satu tujuan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara yaitu menekan atau menghilangkan biaya yang membebani APBN sehingga terjadi efisiensi atau penghematan. Bentuk pemanfaatan barang milik negara sendiri berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBarang Milik Negaraen_US
dc.subjectPelayanan Kekayaan Negaraen_US
dc.titleAdministrasi Pemanfaatan Barang Milik Negara Melalui Sewa Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record