Prosedur Penerimaan Pajak Restoran Pada Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang berkaitan dengan Prosedur Penerimaan Pajak Restoran Pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang yang telah dilakukan pada bulan Maret sampai April lalu, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan guna mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. Prosedur Penerimaan Pajak Restoran terdiri dari: a. Wajib pajak datang ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang menuju kebidang Pelayanan. Kemudian bidang pelayanan akan meminta wajib pajak mengisi SPTPD rangkap 6. Rangkap yang pertama diberikan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Rangkap yang ke dua diberikan kepada bidang penetapan yang selanjutnya akan di jadikan arsip. Rangkap yang ke tiga dan keempat diberikan kepada bidang penagihan. Rangkap yang kelima akan diserahkan kepada bidang pelaporan, dan rangkap yang terakhir akan dijadikan arsip oleh bank jatim. b. Setelah melakukan pengisian SPTPD wajib pajak melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sekaligus memberikan SPTPD rangkap yang ke enam kepada bank Jatim. Dari transaksi tersebut wajib pajak mendapatkan SSPD. Kemudian SSPD yang didapatkan oleh wajib pajak adalah sebanyak lima rangkap. Lembar yang pertama untuk wajib pajak. Lembar yang kedua untuk bidang penetapan, lembar yang ketiga dan keempat untuk pelaporan. Dan lembar yang terakhir dijadikan arsip oleh bank jatim. c. Kemudian bidang pelaporan akan menerima SPTPD dan SSPD dari bidang pelayanan. Setelah mendapatkan SPTPD dan SSPD bidang pelaporan akan membuatkan STS (Surat Tanda Setor) dan kemudian ditanda tangani oleh bendahara dan diregister sesuai dengan tanggal. d. Setelah STS selesai dibuat maka tahap selanjutnya adalah bidang pelaporan membuat buku penerimaan pajak. e. Buku penerimaan pajak yang telah dibuat selanjutnya ditujukan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk dimintakan tanda tangan sebagai keabsahannya. f. Dilakukan pengresgisteran SSPD, SPTPD, dan buku penerimaan pajak sesuai dengan tanggal. 2. Dokumen yang digunakan dalam Penerimaan Pajak Restoran adalah sebagai berikut: a. Prosedur Pelayan dan Penetapan 1. SPTPD (Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah) 2. SSPD (Surat Setor Pajak Daerah) 3. STS (Surat Tanda Setor) 4. BPP (Buku Penerimaan Pajak) 3. Kegiatan yang telah dilakukan dalam Praktek Kerja Nyata pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut: a. Membantu mengisi Surat Setor Pajak Daerah