Pelaksanaan Penyusunan Program dan Anggaran Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jember
Abstract
Sebagaimana yang telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, Laporan
Praktek Kerja Nyata ini disusun berdasarkan hasil pelaksanaan PKN pada tanggal
04 Februari – 06 Maret 2019. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan
hal-hal berikut : 5.1 Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah memuat tentang program,
kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang
disusun berpedoman pada Renstra perangkat daerah dan RKPD. Sebagai
perangkat daerah, BAPPEDA Kabupaten Jember berkewajiban untuk
menyiapkan Renja perangkat daerah dan mengkoordinasikan penyusunan
Renja perangkat daerah lainnya. Tata cara penyusunan Renja perangkat
daerah antara lain: pertama, Persiapan Penyusunan merupakan
pembentukan tim penyusun dan agenda kerja tim serta persiapan data dan
informasi tentang perencanaan permbangunan daerah. Kedua, Penyusunan
Rancangan Awal merupakan penyusunan rancangan awal Renja oleh tiap
tiap perangkat daerah dengan berpedoman pada Renstra perangkat daerah
dan hasil evaluasi Renja tahun lalu serta tahun berjalan. Rancangan awal
Renja perangkat daerah disempurnakan berdasarkan surat edaran Kepala
Daerah. Ketiga, Penyusunan Rancangan merupakan proses
penyempurnaan rancangan awal Renja perangkat daerah berdasarkan surat
edaran Kepala Daerah. Rancangan Renja perangkat daerah dibahas dan
disempurnakan dalam Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah.
Keempat, Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat
Daerah bertujuan untuk pembahasan mengenai rancangan Renja perangkat
daerah, dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah berkoordinasi dengan
BAPPEDA dan dihadiri oleh pemangku kepentingan. Kelima, Perumusan
Rancangan Akhir merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja
perangkat daerah menjadi rancangan akhir Renja perangkat daerah
berdasarkan Perkada tentang RKPD. Keenam, Penetapan merupakan rancangan akhir Renja perangkat daerah yang telah disempurnakan
disampaikan oleh kepala perangkat daerah kepada kepala BAPPPEDA
untuk diverifikasi. BAPPEDA menyampaikan kembali seluruh Renja
perangkat daerah yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui
Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. 5.2 Kegiatan-kegiatan dalam penyusunan program dan anggaran perencanaan
pembangunan daerah diantaranya adalah pembuatan dokumen SPD, SPP,
SPM, SP2D, STS, SPJ. SPD (Surat Penyediaan Dana) merupakan
dokumen yang dibuat oleh PPKD sebagai media atau surat yang
menunjukkan tersedianya dana untuk diserap/direalisasikan. SPP (Surat
Permintaan Pembayaran) merupakan dokumen yang diajukan oleh BP
untuk permintaan pembayaran dan sebagai syarat untuk penerbitan SPM.
SPM (Surat Perintah Membayar) merupakan dokumen yang dibuat oleh
pengguna anggaran untuk mengajukan SP2D yang akan diterbitkan oleh
BUD. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah surat yang
dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah
SPM diterima oleh BUD. STS (Surat Tanda Setoran) merupakan dokumen
yang diselenggarakan BP/BPP untuk menyetor/mencatat transaksi
penerimaan daerah dan bagi PPK-SKPD untuk dijadikan dokumen dan
menyelenggarakan akuntansi pada SKPD. SPJ (Surat
Pertanggungjawaban) merupakan dokumen yang menyatakan bahwa
pengeluaran uang telah sah dan dapat diakui sebagai belanja.