Pelaksanaan Kearsipan Surat Cuti Pegawai Dan Daftar Kehadiran di Pengadilan Agama Jember
Abstract
Berdasarkan hasil dari pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Pengadilan Agama Jember dalam pelaksanaan kearsipan dapat disimpulkan :
a. Dapat mengetahui dan memahami secara langsung mengenai pelaksanaan maupun pengelolaan arsip pada Kantor Pengadilan Agama Jember. Proses pengarsipannya masih menggunakan sistem manual. Penataan arsip pada pengadilan agama jember dimulai dari memisahkan, meneliti, menyusun dan menyimpan. Pengelolaan arsip yang ada pada pengadilan agama jember dimulai dari pengisian formulir sesuai dengan yang dibutuhkan, meminta persetujuan kepada sekretaris lalu kepada ketua dan kemudian subbag kepegawaian mengeluarkan surat sesuai dengan kebetuhan yang diminta atau yang bersangkutan. Setelah itu surat difotokopi untuk arsip kantor, lalu mengelompokkan sesuai isi dokumen dan meletakkan pada lemari arsip khusus kepegawaian. b. Penataan arsip terutama untuk cuti pegawai di Pengadilan Agama Jember kurang diperhatikan. Hal tersebut dapat menyebabkan hilangnya arsip cuti pegawai dan dapat menghambat jika arsip dibutuhkan sewaktu-waktu. Sebaiknya penanganan arsip cuti pegawai lebih diperhatikan kembali. c. Pengarsipan daftar kehadiran masih dilakukan secara manual. Proses daftar hadir maupun pulang juga dilakukan secara menandatangani absensi. Dijaman serba digital ini lebih baik mulai menggunkan alat yang lebih moderen seperti fingerprint yang kelebihannya dapat membantu proses absensi lebih cepat dan tepat.