Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Pembangunan Desa Di Desa Kemuning Lor Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan di Desa Kemuning Lor
terkait kapasitas pemerintah desa utamanya di bidang pengelolaan pembangunan.
permasalahan tersebut meliputi ketidaksesuaian antara dokumen regulasi
RKPDesa dan APBDesa, pelaksanaan pembangunan yang belum terealisasi 100
persen. Adapun tujuan utama penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan
kapasitas pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Kemuning
Lor Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember. Konsep yang digunakan dalam
penelitan ini adalah kapasitas desa yang meliputi kapasitas responsif, ekstraksi,
distributif, responsif, dan jaringan. Sedangkan untuk standar pelaksanaan
pembangunan desa menggunakan Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pembangunan Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data
dalam penelitian ini menggunakan metode trianggulasi. Teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis interaktif model Miles dan Huberman.
Hasil penelitian berupa sudah terlengkapinya dokumen regulasi
pelaksanaan pembangunan. Ekstraksi pada pelaksanaan pembangunan berupa
pengotimalan tenaga kerja asli desa dan telah mampu menggerakkan masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan. Kapasitas distribusi berupa
pembagian lokasi pembangunan dan distribusi keuangan yang membagi sumber
daya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan
masyaraka. Responsif dari pemerintah desa berupa adanya respon penyelesaian permasalahan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pembangunan. Jaringan yang
dijalin oleh pemerintah desa pada pelaksanaan pembangunan 2017 berupa
kerjasama dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya untuk melakukan
pemeriksaan pembangunan 2016. Hasil tersebut menggambarkan jika kapasitas
pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan desa tahun 2017: kapasitas
regulasi, ekstraksi, responsif, dan jaringan sudah terlaksana.