Mekanisme Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Retribusi Jasa Ruang Tunggu di Bandar Udara Notohadi Negoro Jember
Abstract
Pemerintah menyadari bahwa penerimaan Negara dari sumber daya alam tidak
lagi menjanjikan, pajak mulai dijadikan sebagai potensi sumber pemerintahan.
Pengenaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua bagian, yaitu Pajak Pusat dan
Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Pajak Daerah menurut Undangundang nomor 28 tahun 2009 pajak daerah adalah kontribusi wajib kedapa Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penghasilan suatu daerah bisa meliputi berbagai aspek, salah satu Penghasilan
Asli Daerah (PAD) adalah dengan adanya pajak daerah dan retribusi daerah. Objek
retribusi adalah berbagai jenis pajak tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Tidak semua jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat dipungut retribusinya,
tetapi hanya jenis jenis pajak jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi
layak dijadikan sebagai objek retribusi. Salah satu pemungutan retribusi daerah yang
diterapkan di Kabupaten Jember yakni retibusi ruang tunggu Bandar Udara. Beda
dengan bandara bandara lainya yang (airport tax) dikelola oleh PT Angkasa pura II
namun airport tax kususnya di retribusi jasa ruang tunggu Bandar udara Notohadi
Negoro Jember lansung dikelola oleh pemerintah daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]