Pelaksanaan Penerimaan Klaim Penebusan Polis JS Dana Multi Proteksi Plus Di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jember Branch Office
Abstract
Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Informasi berkembang sangat pesat,
Akibatnya semakin banyak juga risiko yang terjadi, yang harus dihadapi
perusahaan ataupun perorangan. Seorang manusia biasa mungkin hanya bisa
melakukan antisipasi akibat yang muncul dari terjadinya risiko. Oleh sebab
itu, suatu perusahaan atau perorangan membutuhkan perlindungan atau
jaminan atas dirinya atau usahanya.
Masyarakat saat ini memiliki harapan supaya hidupnya bisa bahagia,
harmonis dan sukses dalam mengarungi kehidupan, diantaranya : kesehatan,
kekayaan dan cinta (Kabar Jiwasraya Edisi 65:2018). Peran perusahaan
asuransi dibutuhkan untuk mewujudkan harapan dan menjaga kelancaran
usahanya supaya usaha tersebut terus berkesinambungan maupun untuk
melindungi dirinya dari suatu hal yang merugikan.
Asuransi merupakan perjanjian antara penanggung dan tertangggung
yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan
penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak
terduga. Masyarakat tidak harus menabung melalui bank, namun menabung
maupun berinvestasi sudah dapat melalui perusahaan asuransi, karena dengan
adanya asuransi maka akan dapat meminimalisir risiko yang akan terjadi
sewaktu-waktu dimasa depan.
Perusahaan asuransi adalah suatu lembaga yang menyediakan berbagai
polis atau perjanjian asuransi untuk melindungi pemakai jasa atau nasabahnya
dari berbagai macam risiko kerugian tidak pasti dengan cara membayar premi
secara teratur dan jangka waktu tertentu. Perusahaan asuransi di Indonesia
sudah mulai berkembang cepat dan lebih baik serta berinovasi dengan
produknya menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Salah satunya
adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah berdiri sejak tanggal 31
Desember 1859 dan merupakan Badan Umum Milik Negara (BUMN). PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) menawarkan jaminan atas risiko masa depan
kepada masyarakat melalui berbagai produknya. Perusahaan asuransi bisa
dikatakan telah memberikan yang terbaik apabila manfaat asuransi dapat
benar-benar dirasakan oleh pihak tertanggung.
Salah satu produk unggulan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu
Js Dana Multi Proteksi Plus. Js Dana Multi Proteksi Plus banyak diminati oleh
masyarakat karena produk ini merupakan produk proteksi sekaligus tabungan
yang ditujukan bagi keluarga. Js Dana Multi Proteksi Plus memberikan
proteksi tanpa mengabaikan kehandalan investasi dalam bentuk tabungan. 300
% Uang Asuransi dapat dinikmati tertanggung pada akhir masa pertanggungan
atau dibayarkan biaya kelangsungan hidup keluarga apabila tertanggung
meninggal dunia pada masa pertanggungan ditambah benefit bulanan sebesar
1 % x Uang Asuransi (Jiwasraya.com).
Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah
yang biasanya disebut klaim, namun tidak setiap pengajuan klaim akibat dari
peristiwa yang terjadi mendapatkan ganti kerugian (compensation), harus
dilihat terlebih dahulu apakah peristiwa yang telah terjadi adalah peristiwa
yang ditanggung oleh penanggung dan disebutkan dalam polis. Pelaksanaan
Klaim asuransi yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan mudah dan tidak
diperlambat dalam penyelesaian atau pembayaran klaim sesuai Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Keterlambatan atau
penolakan permohonan pengajuan klaim oleh pihak penanggung biasanya
karena persyaratan dalam permohonan pengajuan klaim tidak lengkap.
Collections
- DP-Financial Accounting [181]