dc.description.abstract | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah penghasilan yang
dikenakan atas peredaran bruto tertentu. Pajak penghasilan tersebut diatur lebih
lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak
Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu merupakan Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk
koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memperoleh
penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (Empat
milliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tujuan dari adanya
peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan
perpajakan, mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, dan untuk
meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. | en_US |