dc.description.abstract | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu
pajak yang dikelola Direktorat Jendral Pajak, Departemen Keuangan, namun hasilnya sebagian
di serahkan ke daerah yang meliputi subjek pajak, objek pajak dan tarif pajak. Sesuai dengan
UU No 34 Tahun 2000 dan juga peraturan daerah Kabupaten Jember no 3 tahun 2011 dimana
jenis pajak yang dikelola Direktorat Jendral Pajak yang hasilnya sebagian diserahkan ke daerah
meliputi pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan,
Pajak Parkir, Pajak Pengambilan Galian Golongan C. Namun saat ini terdapat perubahan UU,
dimana adanya pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Pengalihan
pengelolaan ini merupakan suatu bentuk tidak lanjut kebijakan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal, yang mana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dialihkan
Direktorat Jendral Pajak Pada Daerah. | en_US |