dc.description.abstract | Bencana dapat datang secara tiba-tiba, dan mengakibatkan kerugian materil dan moril. Salah satu peran pemerintah dalam mengatasi serta membantu bencana yang adalah dengan menanggulangi dan memulihkan kondisi masyarakat akibat bencana. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 1 yang menyebutkan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Peneliti ingin meneliti tentang penanggulangan bencana banjir pada tahap pasca-bencana yaitu tentang rehabilitasi dan rekontruksi yang berada di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, didasarkan dari data yang diperoleh peneliti yang menunjukkan bahwa Kecamatan Besuki memiliki kerusakan akibat terjadinya bencana dengan jumlah kerusakan yang paling banyak dibandingkan dengan kecamatan lain. Pasca Bencana dipilih karena data kerusakan di Kecamatan Besuki yang ditimbulkan oleh bencana banjir dengan mengalami lebih banyak di kerusakan dan tujuan pasca-bencana yaitu untuk pemulihan dan juga perbaikan dari kebutuhan masyarakat.
Peneliti tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang peran BPBD dalam penanggulangan bencana banjir di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, khususnya di tahap pasca-bencana. Penelitian ini diharakan menjadi landasan dan evaluasi tentang peran yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Situbondo. | en_US |