Peran Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengefektifkan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini didasari oleh permasalahan belum optimalnya BPD dalam
menetapkan standar pelaksanaan/perencanaan pembangunan infrastruktur yang
akan dilaksanakan. Belum optimalnya pengawasan BPD dalam pengukuran dalam
pembangunan infrastruktur sehingga dirasakan tanpa kontrol. Saat ini masalah
infrastruktur jalan menjadi agenda penting untuk dibenahi pemerintah daerah,
karena infrastruktur merupakan penentu utama keberlangsungan kegiatan
pembangunan, diantaranya untuk mencapai target pembangunan ekonomi demi
mencapai khususnya yang ada di pedesaan. Di sisi lain kegiatan pembangunan
infrastruktur jalan ini juga mempunyai potensi yang besar untuk menimbulkan
dampak lingkungan yang akan mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat
setempat. Dengan adanya pembangunan infrastruktur jalan ini akan terbentuknya
pembuatan jalan utama, pembuatan saluran-saluran air dan cabang-cabang jalan
sebagai pematokan lahan.
Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membawa nuansa
tersendiri dalam kehidupan demokrasi, karena salah satu tujuan dibentuknya
Badan Permusyawaratan Desa adalah untuk mewujudkan demokrasi tingkat desa.
Dalam hal ini Badan Permusyawaratn Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
disamping itu BPD mempunyai wewenang mengawasi pelaksanaan Peraturan
Desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintahan Desa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui sumber data primer dan
sekunder. Teknik dan alat perolehan data melalui teknik wawancara, observasi
dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan dan metode triangulasi dengan
teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa: (1) peran BPD di Desa Mangaran
Kecamatan Ajung Kabupaten Jember sangat tidak optimal disebabkan oleh
sumber daya anggota BPD sangat rendah khususnya dalam bidang pendidikan dan
ketidakaktifan anggota BPD dalam melakukan tugasnya dikarenakan kesibukan
pekerjaan pribadi dari anggota masing-masing; (2) sarana dan prasarana tidak
memadai (tidak memiliki kantor sendiri).