KERJASAMA BILATERAL INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT DALAM MEMERANGI TERORISME
Abstract
Terorisme, atau aksi teror yang marak akhir-akhir ini membuat keprihatinan
banyak pihak, baik masyarakat nasional dan internasional. Aksi-aksi teror
menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat, dan juga
menurunkan wibawa pemerintah sebagai badan yang seharusnya memberikan
perlindungan dan rasa aman di masyarakat. Begitu besarnya dampak yang
ditimbulkan, sehingga terorisme bukan lagi dianggap sebagai bentuk kejahatan
kekerasan biasa, melainkan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan manusia
(crimes against peace and security of mankind). Untuk menciptakan keamanan yang
kondusif, Indonesia melakukan kerjasama bilateral dengan Amerika Serikat untuk
memerangi segala bentuk terorisme. Dimana Amerika Serikat telah memiliki strategi
yang efektif untuk mengatasi masalah ini, yang berkaitan di bidang keamanan
khususnya dalam memerangi terorisme. Kerjasama bilateral yang telah dilakukan
Indonesia dengan Amerika serikat yaitu dibentuknya USINDO pasca peristiwa 11
September 2001 disepakatinya program Indonesia-United States Security Dialog
(IUSSD), bantuan anti terorisme (Anti Terorisme Assistance/ATA). Selain itu
Amerika Serikat memberikan bantuan dalam bidang penegakan supremasi hukum,
intelejen, kepolisian, bantuan keuangan baik itu bantuan sosial maupun bagi militer
dan kerjasama teknis lainnya yang berkaitan dengan tindakan melawan terorisme dan
juga mengintensifkan bantuannya ke sekolah - sekolah pendidikan Islam yang
terdapat di Indonesia. Di luar semua upaya yang dilakuan untuk meningkatkan
kerjasama bilateral kedua negara, Indonesia sebaiknya menyingkapi ancaman
terorisme secara proporsional. Yaitu menciptakan keamanan bagi kepentingan
Indonesia harus lebih diutamakan daripada kepentingan hegemonis Amerika Serikat.
Sebab kedudukan kita dalam memperjuangkan kepentingan nasional
sebenarnya lebih kuat daripada kedudukan dan kepentingan Amerika Serikat di Asia
Tenggara.