Show simple item record

dc.contributor.advisorDwi K., Nurcahyaning
dc.contributor.authorGumilang, Galih Rizky
dc.date.accessioned2019-08-05T08:32:33Z
dc.date.available2019-08-05T08:32:33Z
dc.date.issued2019-08-05
dc.identifier.nim150903101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91442
dc.description.abstractProsedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso; Galih Rizky Gumilang, 150903101005; 2018: 102 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Kabupaten Bondowoso dimulai dari 26 Februari 2018 sampai dengan tanggal 06 April 2018 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Tujuan penulis melaksanakan PKN adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Pemerintah daerah membutuhkan biaya dan dana untuk membangun daerah. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya otonomi, daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah pajak daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Salah satu jenis pajak daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso adalah pajak restoran. Penulis mengamati Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso menggunakan pengumpulan data seperti observasi dan studi pustaka yang terkait dengan judul penulis. Pengenaan Pajak Restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah viii kabupaten atau kota yang ada di Indonesia, hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang Pajak Restoran yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan Pajak Restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mempelajari tentang pajak daerah khususnya Pajak Restoran yang meliputi Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0757/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPelaporan pajaken_US
dc.subjectpajak restoranen_US
dc.titleProsedur Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record