dc.description.abstract | Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso; Galih Rizky Gumilang,
150903101005; 2018: 102 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember.
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Kabupaten Bondowoso dimulai
dari 26 Februari 2018 sampai dengan tanggal 06 April 2018 di Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Bondowoso. Tujuan penulis melaksanakan PKN adalah untuk
mengetahui dan memahami Prosedur Pelaporan dan Penyetoran Pajak Restoran
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Pemerintah daerah membutuhkan biaya dan dana untuk membangun
daerah. Kebutuhan ini semakin dirasakan oleh daerah sejak diberlakukannya
otonomi daerah di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan adanya otonomi, daerah dipacu untuk dapat
berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan
pengeluaran daerah. Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah
yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan
pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) adalah pajak daerah. Pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilaksanakan
oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Salah satu jenis pajak
daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso
adalah pajak restoran.
Penulis mengamati Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran
pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso menggunakan
pengumpulan data seperti observasi dan studi pustaka yang terkait dengan judul
penulis. Pengenaan Pajak Restoran tidak mutlak ada pada seluruh daerah
viii
kabupaten atau kota yang ada di Indonesia, hal ini berkaitan dengan kewenangan
yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau
tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Untuk dapat dipungut pada
suatu daerah kabupaten atau kota, pemerintah daerah harus terlebih dahulu
menerbitkan peraturan daerah tentang Pajak Restoran yang akan menjadi landasan
hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pengenaan dan pemungutan Pajak
Restoran di daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mempelajari tentang pajak daerah
khususnya Pajak Restoran yang meliputi Prosedur Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso sudah
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010
Tentang Pajak Daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor
0757/UN25.1.2/SP/2018, Diploma III Perpajakan Jurusan Administrasi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember). | en_US |