dc.description.abstract | Berdasarkan dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember
dengan judul laporan Prosedur Akuntansi Retribusi Perizinan Mendirikan
Bangunan dapat disimpulkan bahwa ada beberapa tahap dalam pengurusan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu :
1. Pada tahap ini pemohon melakukan berbagai pendaftaran dan
melengkapi persyaratan untuk memperoleh sertifikat IMB. Pada bagian
pendaftaran ada beberapa blanko yang diisi oleh petugas pendaftaran
sesuai dengan data pemohon. Blanko tersebut terdiri dari Surat
Pernyataan, Surat Keterangan Sempadan, Kelengkapan Permohonan
Ijin Mendirikan Bangunan, Formulir Permohonan, Permohonan Ijin
Mendirikan / Memperbaiki Bangunan. Semua blanko tersebut
dilampirkan bersama dengan persyaratan yang lainnya.
2. Tahap selanjutnya semua persyaratan beserta blanko IMB di cek oleh
petugas IMB untuk kelengkapan persyaratan. Setelah mengecek
kelengkapan persyaratan kemudian menghitung retribusi bangunan.
Perhitungan retribusi berdasarkan gambar denah bangunan. Setelah
melakukan perhitungan kemudian menerbitkan formulir Surat
Pemberitahuan Pembayaran (SPP). Surat ini berfungsi untuk
pengambilan Sertifikat IMB.
3. Tahap yang terakhir adalah penerimaan retribusi dari pemohon yang
pengesahan sertifikat IMB dan SPP. Sertifikat IMB disahkan oleh
Kepala Dinas, sedangkan SPP cukup disahkan oleh bagian penerimaan
retribusi. Setelah semua dokumen sudah mendapat otorisasi
dikembalikan kepada petugas IMB. Pemohon yang telah melakukan
pembayaran retribusi cukup menunjukkan SPP tersebut untuk
mengambil serttifikat IMB dan beberapa blanko IMB ynag sudah
diotorisasi. | en_US |