Peran Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengendalian Pencemaran Pesisir dan Laut di Pesisir Pantai Utara Paciran Kabupaten Lamongan
Abstract
Penelitian ini didasari oleh permasalahan pencemaran pesisir dan laut di pesisir pantai utara Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Permasalahan tersebut disebabkan oleh konsekuensi Limbah yang dibuang ke laut. limbah tersebut berupa limbah industri dan limbah domestik. Pencemaran tersebut dapat diketahui dari adanya pengaduan pencemaran dari masyarakat serta penampakan yang terjadi pada lokasi pantai yang tercemar. Pencemaran pesisir dan laut di Kecamatan Paciran terjadi akibat tingginya aktifitas di daerah tersebut akibat perkembangan pembangunan di Paciran. Kemajuan di daerah paciran berbanding terbalik dengan kondisi lingkungan yang ada. Pembangunan industri di Paciran tidak hanya membawa manfaat dibidang ekonomi daerah akan tetapi juga membawa konsekuensi berupa limbah industri yang dapat mencemari lingkungan Paciran.
Lingkungan hidup adalah urusan wajib selain pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah dan harus mendapatkan perhatian khusus. Pencemaran Pesisir dan laut di Paciran sebagai salah satu masalah lingkungan hidup menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk diperhatikan. Dinas Lingkungan Hidup sebagai wakil Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam bidang Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan untuk mengendalikan pencemaran pesisir dan taut di Kecamatan Paciran. Peran Pengendalian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan terkait masalah pencemaran pesisir dan laut di pantai utara Paciran dalam penetitian ini peneliti menggunakan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai acuan peran Dinas Lingkungan Hidup Lamongan dalam menjalankan peran pengendalian dan peneliti menggunakan konsep Amirullah mengenai tolak ukur pengendalian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data dalam penelitian ini didapatkan melalui berbagai sumber data primer dan sekunder. Teknik dan alat perolehan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan keikutsertaan dan metode triangulasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengendalian Pencemaran Pesisir Dan Laut di Pesisir Pantai Utara Paciran Kabupaten Lamongan belum efektif karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup. Keterbatasan yang dimiliki oleh DLH untuk dapat mengawasi semua kegiatan industri di Kecamatan Paciran, baik industri yang telah memiliki ijin atau industri yang belum memiliki ijin. Program atau peraturan yang dibuat untuk mengendalikan persampahan di Kabupaten Lamongan belum sepenuhnya menyentuh seluruh kawasan. Meskipun telah melakukan inovasi mengenai persampahan namun dalam pelaksanaannya belum ada peraturan yang dibuat khusus untuk menjawab permasalahan persampahan yang ada di kawasan pesisir. Pengalokasian anggran untuk program dan kegiatan tidak langsung dikhususkan untuk kegiatan pengendalian pencemaran pesisir di Paciran. Kemampuan pecan DLH sebagai pengawasan kegaitan IPAL sangat terbatas, keterbatasan tersebut dapat disebabkan karena jumlah pegawai / karyawan DLH yang berkewenangan dalam urusan mengawasi kegiatan industri lemah, karena mustahil dengan jumlah pegawai yang terbatas dapat mengawasi secara maksimal setiap kegiatan industri terutama kegiatan pengelolaan limbah industri. Sosialisasi berupa pembinaan yang dilakukan kurang efektif karena tidak mewakili seluruh pelaku industri di Kabupaten Lamongan. industri di Kecamatan Paciran tidak semuanya mengikuti pembinaan tersebut sehingga minim sekali pengetahuan dan koordinasi yang diterima antara pelaku industri dan pihak DLH Lamongan.