Aspek Hukum Pernikahan Dini Di Desa Sumber Anyar Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso
Date
2019-05-28Author
Wahjuni, Edi
Sari, Nuzulia Kumala
Wardhana, Rhama Wisnu
Metadata
Show full item recordAbstract
1. Sosialisasi yang telah dilaksanakan, dirasa sudah memenuhi ekspektasi
dimana hal ini terbukti dari antusiasme peserta dan banyaknya pertanyaanpertanyaan
yang
diajukan.
2. Masih tingginya pemahaman yang keliru atas pernikahan usia dini oleh
warga setempat, dimana budaya tradisional masih menganggap pernikahan
usia dini adalah suatu hal yang lumrah sebagaimana orang-orang tua
dahulu. Namun sesungguhnya jika diamati baik-baik hal tersebut sudah
tidak relevan di era modern ini, belum lagi dampak yang kemungkinan
besar terjadi dan permasalahan-permasalahan dalam membina rumah
tangga yang tidak semudah dan seindah seperti yang dibayangkan,
sehingga resiko terbesar bagi wanita dan anak-anak tidak dapat
diantisipasi sebelumnya.