dc.description.abstract | Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat,
telah mempengaruhi sistem pengolahan data dan sistem informasi pada suatu
entitas. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kemudahan
dalam berbagai bidang kegiatan, salah satunya dalam pencatatan dan pengelolaan
persediaan barang dalam suatu perusahaan. Persediaan merupakan aset yang
sangat penting dalam suatu perusahaan, baik perusahaan dagang maupun
manufaktur yang akan digunakan untuk dijual atau diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi dan dijual dalam operasi bisnis perusahaan. Oleh karena itu supaya
dapat terkoordinasi dengan baik, setiap perusahaan harus memiliki sistem yang
memadai untuk mengolah data persediaan agar tidak terjadi penyelewengan
maupun kekurangan persediaan serta informasi mengenai persediaan dapat
dipercaya. Pencatatan dan pengelolaan persediaan akan lebih efektif apabila
didukung dengan adanya sistem pengendalian internal yang baik.
Pengendalian intern persediaan dapat dilakukan dengan melakukan
tindakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerusakan, pencurian, maupun
tindakan menyimpang lainnya. Pengendalian persediaan dapat dikatakan efektif apabila di dalamnya telah diterapkan unsur –unsur pengendalian internal yang
saling berhubungan satu sama lain untuk menghasilkan informasi persediaan yang
baik. Komponen pengendalian internal yang saling berhubungan satu sama lain
sebagaimana yang dikeluarkan oleh kerangka kerja pengendalian internal yang
paling luas diterima di amerika serikat( COSO ) yaitu, (1) Lingkungan
pengendalian (2) Penilaian resiko (3) Aktivitas pengendalian (4) Informasi dan
komunikasi (5) Pemantauan (Arens et al, 2008:376). Berdasarkan Undang – Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 1,“Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. Fungsi utama
rumah sakit adalah sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan kepada seluruh pasien, baik rawat inap, rawat jalan maupun
gawat darurat secara paripurna. Persediaan obat dan alat kesehatan merupakan
salah satu faktor yang sangat penting dalam menunjang pelayanan kesehatan.
Apabila persediaan obat dan alat kesehatan yang dimiliki rumah sakit tidak
lengkap maka pelayanan kesehatan menjadi kurang maksimalApabila persediaan
obat dan alat kesehatan yang dimiliki rumah sakit tidak lengkap maka pelayanan
kesehatan menjadi kurang maksimal.
Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan didirikan oleh Pemerintah
Kabupaten Pamekasan sejak tahun 1937. Pada awalnya RSUD Pamekasan berada di Jalan Kesehatan No. 3 – 5 Pamekasan. Pada tanggal 22 Februari 1979, status
RSUD Pamekasan menjadi Rumah Sakit Tipe C Plus sesuai dengan SK Menkes
tahun 1979 No. 51/Menkes/SK/II/1979. Seiring dengan perkembangan zaman
pada tahun 2006 RSUD Pamekasan berpindah lokasi ke Jalan Raya Panglegur
Pamekasan dan berubah menjadi Rumah Sakit Tipe B Non Pendidikan sesuai
dengan SK Menkes No. 1637/Menkes/Per/XII/2005 tanggal 6 Februari 2006,
yang kemudian pada tahun 2011 RSUD berganti status menjadi Rumah Sakit
BLUD sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan.
Sebagai Rumah Sakit yang berstatus BLUD, maka RSUD Pamekasan
berganti nama menjadi RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan
sejak bulan November tahun 2012 sampai sekarang dan pada bulan Februari 2016
RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan merupakan rumah sakit
pertama yang terakreditasi Kars versi 2012 satu-satunya rumah sakit di madura
yang terakreditasi PARIPURNA. Oleh karena itu sudah seharusnya RSUD
Kabupaten Pamekasan menerapkan pengendalian internal yang baik atas
persediaan obat dan alat kesehatan dalam mencapai visi, misi, dan tujuannya. | en_US |