“Prosedur Akuntansi Pencairan Dana Pembangunan Pengadaan Air Bersih Pada Dinas Perumahan, Permukiman Rakyat, Cipta Karya Kabupaten Jember”.
Abstract
Selama satu bulan terhitung tanggal 16 April 2018 sampai 25 Mei 2018 penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember, dan melakukan pencarian informasi tentang prosedur akuntansi pencairan dana pembangunan pengadaan air bersih pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember, adapun beberapa kesimpulan yang dapat penulis tarik dari laporan ini adalah :
1. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember adalah sebuah instansi pemerintah di Kabupaten Jember dibawah pemerintah daerah Kabupaten Jember yang berkepentingan pada pemenuhan pelayanan umum dan pelayanan dasar masyarakat antar sub wilayah antara perkotaan dan pedesaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan. 2. Pengeluaran kas merupakan kegiatan yang paling sering dilakukan untuk melakukan berbagai macam pembayaran, salah satunya digunakan untuk belanja langsung dimana hal tersebut bisa dikatakan banyak menelan dana dan rawan terjadi penyelewengan dan berada dalam pengelolaan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). 3. Bagian yang terkait dalam Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember Bendahara Pengeluaran a. Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKSKPD) b. Pengguna Anggaran (Kepala SKPD) c. Bendahara Umum Daerah (BUD) d. Bank 4. Dokumen yang terkait dalam Pengeluaran Kas Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember: a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak atau surat perintah kerja lainnya. b. Surat Perintah Membayar (SPM) adalah surat perintah membayar langsung yang dikeluarkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran kepada pihak ketiga (rekanan) atas perjanjian kontrak kerja (Surat Perintah Kerja) atau yang sejenisnya. c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) d. Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) 5. Prosedur Pencairan Dana Pada Dinas Peruamahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember : Prosedur Pencairan Dana pada Dinas Perumahan Rakya, Kawasan pemukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Jember berjalan sesuai prosedur pemerintah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh bidang/rekanan sesuai DPA, kemudian disusun SPJ yang di ajukan ke bendahara pengeluaran untuk selanjutnya disusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP di ajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jika disetujui maka Bendahara Pengeluaran menyusun Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah SPM di setujui oleh PPK dan Kepala SKPD, kemudian dikirim kepada BPKA untuk menerbitkan SP2D dan mencairkan dana melalui Bank Tunjukan kepada pihak yang dibebankan anggaran kegiatan (bendahara pengeluaran atau pihak ketiga)
Collections
- DP-Accounting [658]