• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Bagus Akbar Kurniawan NIM 140903101016.pdf (8.310Mb)
    Date
    2019-05-16
    Author
    KURNIAWAN, Bagus Akbar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Di daerah Kabupaten / Kota, Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang Berwenang dalam Pemungutan Pajak Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) mempelajari tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan, 2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Prosedur perhitungan dan penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, yaitu dimulai dari wajib pajak datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat dan jenis pajak beserta jumlah pajak terhutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90901
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science [440]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository