Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Di daerah Kabupaten / Kota, Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang Berwenang dalam Pemungutan Pajak Daerah.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) mempelajari tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan, 2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Prosedur perhitungan dan penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, yaitu dimulai dari wajib pajak datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat dan jenis pajak beserta jumlah pajak terhutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan.
Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Prosedur Perhitungan dan Penetapan Pajak Hiburan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.