Show simple item record

dc.contributor.advisorSUNARKO, Bagus Sigit
dc.contributor.advisorWAHYUDI, Edy
dc.contributor.advisorYUSWADI, hari
dc.contributor.authorSYAKUR, Abd
dc.date.accessioned2019-05-14T05:56:25Z
dc.date.available2019-05-14T05:56:25Z
dc.date.issued2019-05-14
dc.identifier.nim140930101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90874
dc.description.abstractKebijakan publik menunjuk pada konsep untuk menjelaskan pilihan-pilihan tindakan tertentu yang sangat khas, misalnya: kebijakan sosial, yang sejatinya adalah kebijakan ekonomi. Wakaf memiliki kontribusi solutif untuk mengatasi persoalan sosial ekonomi masyarakat. Namun realitanya, potensi tanah wakaf di Kabupaten Jember yang mencapai 141,06 hektar yang tersebar di 1.495 lokasi masih dikelola secara tradisional dan belum optimal. Wakaf mempunyai kontribusi solutif terhadap persoalan-persoalan ekonomi kemasyarakatan, salah satunya harus dipelopori oleh para pejabat teknis yang ada di Kementerian Agama. Oleh karena itu, judul disertasi ini adalah “Tata Kelola Wakaf untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jember.” Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengkaji implementasi kebijakan tata kelola wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember; dan (2) mengkaji model implementasi kebijakan tata kelola wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian di Kabupaten Jember, yang difokuskan di Kecamatan Tempurejo, Gumukmas, dan Jombang. Teknik penentuan informan menggunakan purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumenter. Analisis data yaitu: data condensation, data display, dan conclusion drawing. Teknik keabsahan data menggunakan teknik memperpanjang masa observasi, melakukan peerdebriefing, triangulasi, dan member check. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, meskipun berbagai regulasi tentang wakaf telah diterbitkan, namun pada tahap implementasi tata kelola wakaf belum terlaksana dengan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan wakaf terdiri dari 6 variabel isi kebijakan, yaitu: (1) melibatkan kepentingan yang berbeda-beda diantara Kementerian Agama, KUA, BWI, BPN, nazhir, dan wakif; (2) tipe kemanfaatan kebijakan wakaf sudah cukup actual, namun muncul sikap acuh sasaran kebijakan terhadap aturan; (3) kebijakan wakaf terlalu menuntut adanya perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, sehingga sulit sekali untuk diimplementasikan; (4) letak lokasi pengambil kebijakan dengan sasaran kebijakan yang terlalu jauh, maka kebijakan wakaf semakin sulit diimplementasikan; (5) banyaknya pihak yang terlibat, maka kebijakan wakaf semakin sulit untuk diimplementasikan, karena setiap instansi memiliki mekanisme yang berbeda-beda; (6) pendanaan yang kurang memadai untuk mengelola wakaf secara produktif. Dan 3 variabel lingkungan implementasi, yaitu: (1) lembaga penguasa dan strategi aktor yang terlibat seringkali terjadi miskomunikasi dan kurang sinergi; (2) adanya karakteristik hubungan antar lembaga wakaf yang terlalu sempit sebagai implementor kebijakan; (3) kepatuhan dan daya tanggap sasaran kebijakan yang rendah, karena implementasi kebijakan wakaf produktif justru dianggap bermasalah dan pemahaman yang salah. Namun, Grindle tidak menyebutkan unsur tokoh lokal sebagai kearifan lokal dalam teorinya, padahal unsur tersebut sebagai faktor penentu keberhasilan tata kelola wakaf disebabkan adanya peran tokoh lokal yang masyarakat anggap dapat dipercaya dan dapat mendatangkan barokah. Kedua, terdapat dua model tata kelola wakaf, yaitu: model wakaf produktif dan model tradisional. Model wakaf berbasis pendidikan yang dikelola di Yayasan Baitul Hikmah Tempurejo, Yayasan Al-Ikhwaniyah Gumukmas, dan Masjid Darul Falah Jombang dapat dijadikan model percontohan. Meskipun sebagian dikelola secara produktif, tetapi hasil wakaf tersebut diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan yang dinaungi oleh yayasan, baik pendidikan di madrasah (formal), masjid (non-formal), dan pesantren (in-formal). Model wakaf berbasis pendidikan tersebut secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek internalisasi dan pembentukan karakter (character building) supaya tercipta masyarakat yang cerdas, dewasa, mandiri, produktif, serta enggan untuk mengemis. Kekhasannya yaitu produktivitas di sini tidak hanya berarti produktif yang dimaknai sebatas materialistik saja, tetapi produktif dalam arti mental spiritual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectkebijakan Publiken_US
dc.subjectTata Kelola wakafen_US
dc.subjectKesejahteraan masyarakaten_US
dc.titleTata Kelola Wakaf Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDissertationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record