dc.description.abstract | Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 18 Oktober 2018 sampai 29
November 2018. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yaitu untuk mengetahui
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Jasa
Konstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
menggunakan pengumpulan data berupa studi pustaka, wawancara dan observasi
yang berkaitan dengan judul. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) termasuk sistem
pemungutan pajak With Holding System merupakan suatu sistem pemungutan
pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak
ketiga (bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus).
Berdasarkan hasil dari kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) mengenai
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember yang berhak
melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) adalah bendaharawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi
sebesar 4% apabila perencana dan pengawas mempunyai kualifikasi x Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember memungut
beberapa jenis pajak, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) tertuju pada
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 4128/UN25.1.2/SP/2018, Diploma
III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember. | en_US |