Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.authorLINDARTO, Vindy Kurniawan
dc.date.accessioned2019-04-25T07:40:22Z
dc.date.available2019-04-25T07:40:22Z
dc.date.issued2019-04-25
dc.identifier.nimNIM160720201009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90686
dc.description.abstractTesis yang disusun berikut ini merumuskan 3 (tiga) permaslahan yang dijelasakan secara rinci, permasalahan tersebut diantaranya adalah dasar pertimbangan hukum dikenakannya suatu pajak dalam sebuah dokumen dengan menggunakan bea meterai, tidak adanya kewajiban pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik melalui bea meterai dan konsepsi pengaturan ke depan agar perjanjian secara elektronik dapat dikenai pajak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan tesis ini adalah mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik dengan menggunakan bea meterai; mengkaji dan menganalisis tidak adanya kewajiban pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik melalui bea meterai; menyusun konsepsi pengaturan ke depan agar perjanjian secara elektronik dapat dikenai pajak. Terkait dengan manfaat dibagi menjadi dua, manfaat teoritis yaitu sebagai sumbangan karya ilmiah dalam perkembangan ilmu hukum di bidang perpajakan khususnya pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik dan manfaat praktis yaitu sebagai upaya untuk memberikan masukan bagi pemerintah terkait dengan program pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai regulasi perpajakan dalam perjanjian secara elektronik. Metode yang digunakan dalam pembahasan tesis ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan untuk mengkaji permasalahan yang ada meliputi bahan hukum primer diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Keputusan Menteri Keuangan 133b/KMK.04/2000 Tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain, dan lain-lain; bahan hukum sekunder yaitu Blacks Law Dictonary, jurnal hukum LKHT Fakultas Hukum UI yang berjudul “Pokok-pokok Pikiran Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE)”. Vol 1. No. 1. Tahun 2001, beberapa penulisan tesis; dan bahan non hukum yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia serta jurnal terkait QR-Code, yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan tesis ini terdiri atas pengertian perjanjian, syarat dan asas-asas perjanjian, pengertian dan obyek bea meterai, pengertian dan bentuk kontrak elektronik, pengertian dan sistem pemungutan pajak, Konsep Tujuan Hukum dan Teori Bakti atau Kewajiban Pajak Mutlak. Pembahasan dari tesis ini ada tiga. Pertama, pajak yang diatur dalam UU Bea Meterai pada awalnya berasal dari konstitusi negara Republik Indonesia yaitu dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengenaan pajak ini guna memberikan pemasukan pada negara demi terselenggaranya pembangunan. Perjanjian dikenai pajak dengan bea meterai manakala perjanjian tersebut ditujukan/digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh karenanya pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara melalui disediakannya lembaga pengadilan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Hal inilah yang merupakan tanda bakti dari masyarakat kepada negara, karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Kedua, Tidak adanya pengenaan pajak pada perjanjian secara elektronik disebabkan karena beberapa faktor yaitu UU Bea Meterai dan peraturan pelaksananya belum mengatur pengenaan pajak dengan menggunakan meterai dalam perjanjian secara elektronik dan ada pendapat yang menyatakan bahwa pengenaan pajak dalam perjanjian secara elektronik terhalang oleh yurisdiksi suatu negara. Ada beberapa negara yang menggunakan meterai dengan teknologi yaitu India, Singapura, dan Indonesia. Namun pengenaan meterai dalam suatu dokumen tidaklah wajib. Apabila para pihak memilih pengadilan Indonesia makan pajak dapat dikenakan terhadap dokumen itu. Ketiga, selain dengan menggunakan meterai tempel dan kertas meterai, dimungkinkan pemeteraian dengan menggunakan cara lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 Tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain. Perjanjian secara elektronik pada esensinya sama dengan kontrak konvensional, maka perlu dibentuk norma yang mengatur pengenaan pajak pada perjanjian secara elektronik yaitu dengan menggunakan peraturan Dirjen Pajak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160720201009;
dc.subjectPajaken_US
dc.subjectMeterai Elektroniken_US
dc.titlePengenaan Pajak Pada Perjanjian Secara Elektronik Dengan Menggunakan Meterai Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record