Show simple item record

dc.contributor.advisorMURDYASTUTI, Anastasia
dc.contributor.advisorRIAWATI, Nian
dc.contributor.authorPRAKOSO, Fahmi Febri
dc.date.accessioned2019-04-23T04:03:26Z
dc.date.available2019-04-23T04:03:26Z
dc.date.issued2019-04-23
dc.identifier.nimNIM140910201014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90603
dc.description.abstractPenelitian ini mendeskripsikan peran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jember. Peran yang dilakukan meliputi regulator, dinamisator, dan fasilitator dalam melakukan kegiatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Pelestarian cagar budaya yang dilakukan di Kabupeten Jember sesuai dengan apa yang diamantkan Peraturan Daerah no 5 Tahun 2016 tentang pelestarian cagar budaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yang digunakan yaitu ketekunan atau keajegan pengamatan, triangulasi, pemeriksaan sejawat melalui diskusi dan kecukupan referensial. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data dari Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Peran dalam pelestarian cagar budaya diwujudkan melalui regulator, dinamisator dan fasilitator. Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator pemerintah memberikan acuan dan pedoman dasar kepada seluruh stakeholder sebagai instrument untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan. Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi masyarakat baik perorangan maupun lembaga atau organisasi-organisasi pemerhati budaya jika terjadi kendala-kendala dalam proses pengelolaan dan pelestarian untuk mendorong dan memelihara dinamika program pemerintah. Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dan pemerintah dalam optimalisasi program. Sebagai fasilitator pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan dan peningkatan keterampilan serta di bidang pendanaan atau permodalan. Peran tersebut dijalankan dalam melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Dalam pelaksanaannya masih terdapat masalah mulai dari regulator dengan tujuan memberikan pedoman namun masih sangat minim sehingga yang dilakukan berdasarkan standart operasional hanya meliputi tim pendaftaran dan penyelamatan, dalam segi dinamisator koordinasi yang kurang menjadikan kerjasama dengan instansi yang sebenarnya dapat dimanfaatkan penuh masih belum terlaksana, dan di segi fasilitator masih banyak dari bantuan alat, modal kepada POKDARWIS dengan tujuan pemanfaatan, maupun pelatihan kepada juru pelihara belum bisa berjalan dengan maksimal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140910201014;
dc.subjectDinas Pariwisata Dan Kebudayaanen_US
dc.subjectPelestarian Cagar Budayaen_US
dc.titlePeran Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Dalam Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record