Prosedur Penyusunan APDesa Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014 (Studi Kasus Pada Pemerintah Desa Tamansari)
Abstract
Berdasarkan hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Kantor Desa
Tamansari Kec. Tegalsari Kab. Banyuwangi, dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut:
Bagian yang terkait dalam Prosedur Penyusunan APBDesa pada Kantor Desa
Tamansari adalah Sekertaris Desa, Kepala Desa, BPD, Bupati/ Walikota, Pelaksana
Kegiatan, dan Tokoh Masyarakata.
Dokumen yang digunakan dalam Prosedur Penyusunan APBDesa pada
Kantor Desa Tamansari adalah RPJMDesa, RKPDesa, dan Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa.
Prosedur Penyusunan APBDesa pada Kantor Desa Tamansari yaitu Sekertaris
Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarakan
RKPDesa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan kepada Kepala
Desa dan BPD untuk dibahas dan disepakati bersama, setelah disepakati bersama oleh
Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa kepada Bupati, Bupati menerima dan mengevaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa, setelah Bupati mengevaluasi Rangacangan
Peraturan Desa tentang APBDesa, dan disetujui menjadi APBDesa disampaikan
kembali ke kepala desa.
Collections
- DP-Accounting [658]