dc.description.abstract | Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia
terbagi atas 34 provinsi yang memiliki beragam kebudayaan, adat istiadat, suku, agama,
ras dan beragam perbedaan lainnya. Jumlah pulau di Indonesia yang mencapai jumlah
hingga kurang lebih 17.000 pulau dan memiliki beragam potensi kekayaan alam yang
melimpah. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 257,9 juta jiwa dan
termasuk dalam empat besar negara berpenduduk terbanyak didunia serta terus
mengalami perkembangan tentunya berdampak memunculkan permasalahan
pemerintahan. Untuk dapat menciptakan kesejahteraan pada masyarakat seperti yang
dicita-citakan oleh para leluhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat, maka Indonesia perlu merancang sistem
pemerintahan baik itu pemerintahan pada level tertinggi sampai pada level terendah
demi mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta
mendapat dukungan dari masyarakat.
Sehubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
desa, pemerintah Kabupaten Banyuwangi dibawah pimpinan Bupati Abdullah Azwar
Anas, melakukan perombakan dan pembenahan terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pemerintahannya Bupati Abdullah Azwar Anas mewajibkan seluruh aparatur
pemerintah yang ada di Banyuwangi memahami akan teknologi informasi dan
komunikasi. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan inovasi yang diterapkan oleh
Bupati Abdullah Azwar Anas yang menerapkan E-Office sebagai
tentunya lebih menghemat waktu dan biaya dalam penyelenggaraan Good Governence.
Bupati Banyuwangi kembali mengoptimalkan sistem pemerintahan E-Government
dengan menerapkan program Smart Kampoeng yang lebih digemari oleh Bupati
Banyuwangi dibandingkan program Smart City, dalam program Smart Kampoeng yang
diterapkan di berbagai desa yang menjadi percontohan di masing-masing kecamatan
yang ada di Banyuwangi diterapkanlah E-Village Budgeting dalam proses penganggaran
keuangan desa. Hal ini dilakukan berkaitan dengan adanya kucuran dana APBN kepada
setiap desa dimana setiap desa memperoleh dana lebih dari 1,4 Miliyar Rupiah setiap
tahunnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu juga mengacu kepada Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 48 Ayat angka 2 yang mengatakan bahwa
“Pembinaan dan pengawasan dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap
pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui aplikasi EVB (E-Village Budgeting) yang
terintegrasi di dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi”.
Hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa
Pelaksanaan pengelolaan keuangan melalui sistem Elektronik Village Budgeting di Desa
Cluring telah terlaksana dan sudah dapat dikatakan cukup baik karena dalam
pelaksanaannya sistem Elektronik Village Budgeting tersebut sesuai dengan Peraturan
Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 yang berisi pedoman pengelolaan keuangan
desa, akan tetapi masih ditemukan juga kendala-kendala dalam pelaksanaannya.
Kendala yang sering ditemukan terutama pada kondisi koneksi jaringan internet yang
buruk, sementara untuk aparat desa selaku operator Elektronik Village Budgeting di
Desa Cluring dapat dikatakan telah memenuhi kriteria dalam pengoperasian progam ini
dikarenakan operator Elektronik Village Budgeting di Desa Cluring memiliki
pengetahuan serta kemampuan yang cukup memumpuni dalam bidang Informasi dan
Teknologi (IT), sedangkan untuk sarana dan prasarana dalam menunjang kegiatan
pengelolaan keuangan dengan Elektronik Village Budgeting yang dimiliki desa telah
cukup lengkap dan masih dapat beroperasi dengan baik. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah Desa Cluring dan pihak DPM&Des dalam mengatasi kendala dalam
pengelolaan keuangan melalui sistem Elektronik Village Budgeting di Desa Cluring
yaitu: (1) Memberi pelatihan teknis kepada operator terkait pelaksanaan Elektronik
Village Budgeting untuk meningkatkan komunikasi dan sharing pengetahuan dengan
pihak DPM&Des dan juga KOMINFO Kabupaten Banyuwangi untuk meminimalisir
kesulitan dalam pengoperasian sistem Elektronik Village Budgeting. (2) Menggunakan
jaringan internet pribadi dalam mengatasi permasalahan koneksi yang buruk dari
modem atau internet desa. (3) Menginfokan permasalahan yang terjadi kepada pihak
DPM&Des melalui alat telekomunikasi | en_US |