Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorERYAWAN, Rangga Buana Apri
dc.date.accessioned2019-04-15T00:58:40Z
dc.date.available2019-04-15T00:58:40Z
dc.date.issued2019-04-15
dc.identifier.nimNIM160720101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/90465
dc.description.abstractPada era globalisasi penggunaan media telekomunikasi dan teknologi informasi menempati kedudukan yang penting dalam memudahkan proses transaksi bisnis secara umum dan perdagangan bebas secara khusus. Di Indonesia Transaksi elektronik diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Lahirnya UU ITE menjadi pedoman dalam penggunaan transaksi elektronik, akan tetapi banyak yang mempermasalahkan dalam penerapannya. Salah satu masalah itu adalah kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam persidangan khusunya dalam perkara Perdata, dimana alat bukti dokumen elektronik memilik nilai pembuktian biasa, sehingga perlu satu alat bukti tambahan yaitu keterangan ahli, dan dalam hal ini nilai kekuatan pembuktian dokumen elektronik diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah: Pertama, Bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dan sempurna dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia? Kedua, Bagaimana konsepsi kedepan agar dokumen elektronik memiliki nilai pembuktian yang sah dan sempurna dalam hukum Acara Perdata di Indonesia?. Tujuan penelitian yaitu, Untuk memahami dan menganalisa bagaimana kekuatan pembuktian dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dan sempurna dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Untuk memahami dan menganalisa bagaimana konsepsi kedepan agar dokumen elektonik memiliki nilai pembuktian yang sah dan sempurna dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia. Adapun manfaat yang ingin diperoleh dalam penelitian ini, pada perspektif teoritis penelitian ini bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah dalam pengembangan keilmuan hukum pembuktian terutama dalam perkembangan yang terjadi dalam ecommerce dan pada segi praktis penelitian ini dapat memberikan masukan kepada otoritas yang berwenang dalam penyempurnaan perangkat peraturan khususnya yang berkaitan dengan sistem pembuktian dalam transaksi elektronik. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Pemecahan isu memerlukan sumbersumber penelitian hukum, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulis menggunakan metode analisa bahan hukum deduktif dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, Kekuatan alat bukti berupa dokumen elektronik memiliki nilai pembuktian sah dan sempurna, jika para pihak yang bertransaksi mengakui atas tanda tangan elektronik dan penyelenggara sistem elektronik memiliki sertifikat keandalan (sertifikat digital). Jika sebaliknya, salah satu pihak tidak mengakui tanda tangan elektronik tersebut, maka pihak yang tidak mengakui hal tersebut harus membuktikan kebenarannya. Dengan demikian, berdasarkan teori kepastian hukum, adanya konsep dalam menilai keautentikan dokumen elektronik yang lebih mengutamakan tanda tangan elektronik dan sertifikat digital yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan kekuatan pembuktiannya. Kedua, Konsep kedepannya agar dokumen elektronik memiliki nilai pembuktian yang sah dan sempurna dalam hukum Acara Perdata di Indonesia, hakim dalam menentukan keautentikan sebuah dokumen elektronik harus lebih mengutamakan Tanda Tangan Digital dan sertifikat keandalan (sertifikat digital) yang dimiliki penyelenggara sistem elektronik, sehingga hakim dalam hal ini dapat menentukan secara langsung nilai kekuatan pembuktian dan hakim dapat menggunakan keterangan ahli jika memang kurang yakin dalam menentukan keautentikan dokumen elektronik, sebaiknya ahli yang digunakan dalam persidangan ditambahkan menjadi 2 (dua) ahli, agar hakim memiliki pembanding dalam memutus perkara. Dengan demikian, berdasarkan teori kemanfaatan yang diartikan sebagai kebahagiaan (happynes), adanya kepastian hukum dalam menilai kekuatan pembuktian dokumen elektronik dapat menciptakan kebahagian yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik. Dengan demikian, Bagi pengguna online (e-commerce), sebaiknya memiliki asas itikad baik dalam bertransaksi dan lebih selektif dalam melakukan transaksi secara online dan mengedepankan aspek kemanan transaksi dan kehatihatian sebagai pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online (e-commerce). Penegak hukum dalam menentukan kekuatan pembuktian dokumen elektronik sebaiknya mengutamakan tanda tangan elektronik yang telah bersertifikat dan diakui oleh para pihak atas tanda tangan digital tersebut dan juga melihat apakah penyelenggara sistem elektronik memiliki sertifikat keandalan, sehingga dalam hal membuktikan jika kedua ketentuan tersebut telah dipenuhi maka dokumen elektronik dapat langsung menjadi alat bukti di dalam persidangan tanpa alat bukti lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160720101027;
dc.subjectdokumen elektroniken_US
dc.subjectalat buktien_US
dc.subjectkekuatan pembuktianen_US
dc.titlePembuktian Dokumen Elekronik Dalam E- Commerce Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record