Perjanjian Kerjasama Aktivitas Pertahanan Antara Indonesia Dan China Tahun 2007
Abstract
Isu sengketa di Laut China Selatan (LCS) hadir karena adanya kepentingan nasional beberapa negara di kawasan ini. Sengketa yang berkepanjangan memunculkan kekhawatiran akan konflik terbuka. Indonesia secara tidak langsung memiliki kepentingan di kawasan ini terkait dengan menjaga kepentingan vital khususnya kegiatan perekonomian. Berdasarkan kepentingan vital tersebut maka, Indonesia perlu memiliki kekuatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara.
Indonesia sebagai negara yang berdaulat sudah sewajarnya meningkatkan kemampuan pertahanan ditengah situasi dunia internasional yang anarkhi. Selama ini Indonesia terus menjalin kerjasama untuk meningkatkan kemampuan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebagai pendukung utama Tentara Nasional Indonesia (TNI). Indonesia melakukan kerjasama pertahanan dan keamanan dengan beberapa negara Eropa, Amerika dan Asia. Kebijakan politik luar negeri Indonesia selama ini di bidang pertahanan dan keamanan bisa dikatakan cenderung pro-Barat.
Pada awal masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam perkembangan politik luar negeri Indonesia, China menjadi negara mitra kerjasama pertahanan dan keamanan Indonesia. Kerjasama tersebut merupakan peningkatan kerjasama dalam Deklarasi Kemitraan Strategis pada tahun 2005. Berdasarkan latar belakang permasalahan, peneliti dalam karya ilmiah akan menjelaskan apa alasan terbentuknya perjanjian persetujuan kerjasama aktivitas pertahanan antara Indonesia dan China tahun 2007.