dc.description.abstract | Standar Pelayanan Mimimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Kementerian Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Berdasarkan Indikator Prioritas Standar Pelayanan Minimal Dinas Kesehatan Kabupaten Jember tahun 2017, target capaian seluruh indikator SPM yaitu 100%. Sedangkan pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus merupakan indikator dengan capaian terendah yaitu rerata kabupaten sebesar 15,33%, angka tersebut menjadikan Kabupaten Jember menjadi peringkat 4 terbawah pada capaian indikator SPM Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus di Provinsi Jawa Timur. Capaian SPM pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus di setiap puskesmas di Kabupaten Jember sangat beragam. Capaian Puskesmas Silo I yaitu 4,4% dan merupakan capaian terendah sedangkan Puskesmas Kencong mempunyai capaian cakupan tertinggi kedua yaitu 49,18%. Meskipun sudah termasuk mempunyai cakupan tinggi, hal tersebut belum mencapai target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Jember yaitu capaian SPM pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus adalah 100%. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Standar Pelayanan Minimal penderita Diabetes Melitus di Puskesmas Silo I dan Puskesmas Kencong menggunakan teori sistem yang dilihat dari input, proses, dan output. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dilakukan di Puskesmas Silo I, Puskesmas Kencong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Dalam penelitian ini variabel yang diteliti yaitu input terdiri dari man, money, material, machine, method, dan market. Proses terdiri dari pelaksanaan (pendataan penderita DM, skrining faktor risiko DM, penatalaksanaan DM, melakukan rujukan ke FKRTL, pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang DM bagi tenaga kesehatan, penyediaan peralatan kesehatan DM, penyediaan obat DM, pencatatan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi). Output yaitu capaian dari SPM penderita Diabetes Melitus. Dari hasil penelitian ini diketahui input meliputi man, money, method, material, machine, method, dan market. Tenaga gizi belum dalam dilibatkan pelayanan penderita DM karena kurangnya koordinasi antar program di puskesmas. Adanya keterlambatan dalam pengurusan dokumen pertanggungjawaban. Penggunaan media leaflet dinilai belum efektif dan belum sesuai dengan kebudayaan masyarakat setempat. Pencapaian sasaran SPM yang belum maksimal karena belum adanya integrasi di Puskesmas dalam mencapai target SPM. Dilihat dari proses yaitu dalam melakukan rujukan ke FKRTL mengalami hambatan yaitu beberapa pasien tidak mengikuti sistem rujukan berjenjang karena kendala teknis penderita DM. Pelatihan teknis pelayanan kesehatan tentang DM belum dilakukan, pelatihan surveilans DM berbasis web hanya berupa pertemuan. Hal tersebut dikarenakan belum adanya prioritas dari Dinkes untuk mengadakan pelatihan. Penyediaan peralatan kesehatan DM yaitu stik untuk pemeriksaan kadar gula darah mengalami keterlambatan dan terjadi kekosongan stok di puskesmas, termasuk pemeriksaan HbA1C belum dilaksanakan. Pencatatan dan pelaporan belum optimal karena kurangnya keaktifan petugas. Output yaitu Capaian SPM Diabetes Melitus di Puskesmas Silo I dan Puskesmas Kencong belum tercapai karena target terlalu tinggi. Saran dari peneliti terhadap hasil dari penelitian adalah pemenuhan persediaan stik untuk pemeriksaan kadar gula darah, mempertimbangkan adanya pelatihan untuk puskesmas, serta melakukan pendampingan secara rutin di puskesmas dan menerapkan konsep reward dan punishment untuk puskesmas dalam pencapaian sasaran SPM. mempertimbangkan keterlibatan tenaga gizi dalam pelayanan penderita DM. Penggunaan media promosi kesehatan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat. Melakukan koordinasi dan kerjasama lintas program dalam pencapaian sasaran SPM penderita DM. Petugas kesehatan dan kader kesehatan memantau penderita DM dalam pelaksanaan rujukan. Melakukan perencanaan kebutuhan stik untuk setiap tahunnya serta dapat melakukan pengadaan melalui dana JKN. Meningkatkan keaktifan petugas kesehatan dalam hal pengurusan SPJ serta pencatatan dan pelaporan | en_US |