dc.description.abstract | Data kasus kekerasan seksual anak berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) total kasus anak sebagai pelaku kekerasan dari tahun 2011 hingga 2016 total kasus sebesar 2096 kasus dengan 21,4% kasus kekerasan fisik, 6,1% kekerasan psikis dan 72,5% kekerasan seksual. Persentase korban seksual paling tinggi sebesar 62,1% kasus, 29,5% kasus kekerasan fisik dan 8,4% kekerasan psikis. Data Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Jember juga mendukung bahwasanya kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kasus yang paling tinggi diantara jenis kekerasan anak. Angka kekerasan seksual pada 4 tahun terakhir tercatat Tahun 2014 dari total 104 kasus terdapat 52,83% kasus kekerasan seksual anak. Tahun 2015 jumlah kasus 73 dengan 60,27% kasus kekerasan seksual anak. Tahun 2016 total kasus 74 kasus dengan 74,32% kasus kekerasan seksual anak dan tahun 2017 (Januari hingga Juni) total kasus 38 kasus dengan 57,89% kasus kekerasan seksual anak.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bertujuan menganalisis perilaku seksual pelaku kekerasan seksual anak yang dilakukan di Kepolisian Resor (Polres) dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Kabupaten Jember mulai bulan Oktober 2017 hingga Desember 2018, menggunakan pendekatan studi kasus. Informan utama merupakan pelaku kekerasan seksual anak yang berstatus tahanan dan narapidana dengan teknik wawancara mendalam. Kredibilitas data dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan teknik. Triangulasi sumber dilakukan kepada istri pelaku dan triangulasi teknik dengan melakukan observasi dari ekspresi pelaku saat proses wawancara mendalam serta dokumentasi. | en_US |