Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Pencatatan Suatu Ciptaan Yang Sama
Abstract
Hak cipta mengenal sistem deklaratif, yaitu negara melindungi ciptaan secara otomatis setelah terlahir suatu ciptaan tanpa harus didahului pencatatan. Pasal 64 UU Hak Cipta menyatakan adanya pencatatan ciptaan meskipun itu bukan suatu keharusan bagi pencipta. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penelitian tesis ini adalah: Pertama, apakah akibat hukum atas pencatatan suatu ciptaan yang sama? Kedua, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta atas pencatatan suatu ciptaan yang sama? Ketiga, bagaimana konsepsi kedepan mengenai pengaturan pencatatan suatu ciptaan sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta
Collections
- MT-Science of Law [333]