Pelaksanaan Sistem Kearsipan pada Badan Pendapatan Daerah Jember
Abstract
Suatu perusahaan atau intansi/badan pemerintahan dalam menjalankan
kegiatan operasionalnya tidak terlepas dari kegiatan penataan dokumen yang
disebut dengan kegiatan pengarsipan. Arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau
sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga,
organisasi, maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat
berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya yang dapat dijadikan
bukti untuk suatu tindakan dan keputusan. Bentuk arsip dengan seiring
perkembangan zaman dan teknologi juga dapat berupa audio, video, dan digital.
Kearsipan adalah suatu kegiatan pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau
sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik
itu arsip yang dibuat maupun arsip arsip yang diterima agar mudah ditemukan
kembali jika diperlukan.
Kegiatan pengarsipan dahulu hanya didefinisikan sebagai kegiatan
mengumpulkan dokumen yang sudah tidak terpakai lagi yang disimpan dalam
suatu ruangan. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi definisi dari
kegiatan pengarsipan sudah maju dan memiliki kedudukan yang semakin
meningkat karena manfaat yang diberikan. Perusahaan maupun badan pemerintah
saat ini sudah menyadari betapa pentingnya kegiatan pengarsipan yang dilakukan
dalam suatu perkantoran terutama dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pekerjaan. Kegiatan kearsipan saat ini dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau
proses yang dimulai dari penciptaan/pembuatan, penerimaan, pengumpulan,
pengaturan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan perawatan serta
penyimpanan berdasarkan sistem yang baku.
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]